1.100 Mahasiswa IAKN Kupang Dapat Beasiswa PIP

oleh -33 views
oleh
Ombudsman RI Perwakilan NTT dan IAKN Kupang membahas keluhan mahasiswa yang tidak terakomodir sebagai penerima beasiswa PIP 2024, Jumat (24/1/2025)

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Total mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yang menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 1.100 orang.

Hal ini terungkap dalam pembahasan bersama antara pihak IAKN Kupang dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kantor Ombudsman, Jumat (24/1/2025).

Pihak IAKN Kupang yang hadir dalam pertemuan itu yakni Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan, Yorhans Lopis, Wakil Rektor I, Yorhan Pattinaja, Wakil Rektor II, Martin Liufeto, Wakil Rektor III, Marla Djami, Kepala SPI, Roimanson Panjaitan, dan Koordinator Tim Verifikasi Beasiswa PIP, Yusuf Tanem,

Kehadiran jajaran rektorat dan kesekretariatan terkait adanya keluhan mahasiswa yang tidak terakomodir sebagai penerima beasiswa PIP 2024 itu diterima Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Yosua Karbeka beserta beberapa Asisten Ombudsman.

Dalam sesi pembuka, Yosua Karbeka menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim IAKN Kupang sebagai wujud tanggung jawab penyelenggara pelayanan publik merespon keluhan atas pelayanan yang diberikan khususnya terkait pelayanan beasiswa PIP.

Yorhans Lopis selaku pimpinan tim dari IAKN Kupang menjelaskan, pelayanan beasiswa PIP pada IAKN Kupang telah dilaksanakan sejak 2020. Pelayanan PIP dimaksud merujuk pada kuota dan petunjuk teknis dari Kementerian Agama RI.

Menurutnya, setiap tahun dilakukan penyesuaian terhadap alokasi kuota tahunan mahasiswa penerima PIP. Pada tahun 2024 IAKN Kupang mendapat alokasi 800 mahasiswa yang dibagikan secara adil untuk 14 program studi.

“Tahun ini ada tambahan kuota beasiswa PIP bagi mahasiswa baru sebanyak 300 mahasiswa sehingga total keseluruhan penerima beasiswa PIP pada IAKN Kupang sebanyak 1.100 mahasiswa,” papar Yorhans.

Ia menyampaikan, penyesuaian terhadap alokasi kuota tahunan bisa menimbulkan berbagai keluhan, terutama bagi mahasiswa yang sebelumnya pernah terima tetapi kali ini tidak terima.

Hal ini telah dijelaskan kepada para mahasiswa melalui forum rapat resmi dengan melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa dan semua memakluminya.

IAKN Kupang membuka ruang kepada mahasiswa untuk menyampaikan keluhan secara langsung dan kepada mereka dilayani oleh Koordinator Tim Verifikasi Beasiswa PIP dengan memberikan klarifikasi sesuai data yang ada.

Menanggapi penjelasan pihak IAKN Kupang, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Yosua Karbeka mengatakan, Ombudsman sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik tetap mendorong pihak IAKN Kupang untuk melayani keluhan/pengaduan mahasiswa dan menyelesaikannya secara intenal.

“Jika tidak terselesaikan, Ombudsman akan melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme penanganan laporan maladministrasi pelayanan publik yang berlaku sesuai ketentuan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” papar Yosua.

Kepada IAKN Kupang ia menegaskan, harus rutin mempublikasi secara manual maupun elektronik daftar penerima beasiswa PIP serta indikator penentuannya sesuai petunjuk teknis agar tidak terkesan ditutup-tutupi.

Karena transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik merupakan wujud komitmen penyelenggara negara dalam rangka good governance dan clean government.(bw//***)