139 Sekolah Kota Kupang Penuhi Syarat Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

oleh -799 views
oleh
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore memantau pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di SMP 15 Kelurahan Manulai 2 Kecamatan Alak, Senin (20/9/2021)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Sebanyak 139 satuan pendidikan atau sekolah di Kota Kupang memenuhi syarat dan direkomendasikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Jumlah sekolah dimaksud terdiri dari jenjang SD/ MI sebanyak 109 sekolah dari total 154 sekolah dan jenjang SMP sebanyak 30 sekolah dari total 56 sekolah di Kota Kupang.

Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami sampaikan ini saat mendampingi Wali Kota, Jefri Riwu Kore memantau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di dua sekolah di Kota Kupang, Senin (20/9/2021).

Dua sekolah yang dikunjungi itu yakni SD Kristen Hosana Agape di Kelurahan Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, dan SMP 15 Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak.