“Rumahnya tipe 36 dengan luas tanah 108 meter persegi (9×12) dan dilengkapi prasarana dasar permukiman antara lain jaringan air bersih, jalan lingkungan dan fasilitas umum lainnya dan diharapkan pembangunan rumah dan prasarana pendukungnya ini dapat diselesaikan dalam lima bulan ke depan,” papar Herman.
Ia berharap kepada pemerintah daerah dan masyarakat agar kawasan permukiman lama dijaga untuk tidak dihuni lagi dan apabila dimanfaatkan dapat difungsikan tapi tidak boleh untuk pemukiman.
Hal ini guna menghindari potensi bencana serta disiapkan pengelolaan paska selesainya pembangunan hunian tetap nanti seperti pengelolaan sampah, pemeliharaan fasilitas pendukungnya, dan penghijauan lingkungan. (berandawarga.com//**/jel)