Sehingga selama empat bulan lebih menjabat, proses pelaksanaan program dimaksud terkesan jalan di tempat tanpa ada progress.
Sementara waktu pelaksanaan tinggal dua bulan yakni sampai dengan 30 September 2021 sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian hibah yang ditandatangani pihak Kementrian Keuangan yang diwakili Hari Satiaka selaku Direktur Dana Transfer Daerah dan Bupati Sikka, Robertus Diogo pada Maret 2021 dengan nilai hibah sebesar Rp9 miliar.
Sebagai akibatnya, terjadi hujan pertanyaan dan ungkapan kekesalan dari beberapa anggota DPRD Sikka terhadap kinerja Plt. Direktur Perumda Wair Puan.
“Plt. Perumda Wair Puan seharusnya memiliki kemampuan untuk mengakses data pada perusahaan karena beliau adalah Kabag Ekonomi dan juga sebagai Ketua Badan Pengawas,” cerca DPRD Sikka.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sikka, Yoseph Don Bosko dengan tegas meminta untuk menghentikan penggunaan dana penyertaan modal yang telah dialokasi kepada Perumda Wair Puan untuk program hIbah air minum tahun ini.