KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Terhitung mulai Senin, 22 Maret hingga Sabtu, 27 Maret 2021, sebanyak 26 PNS lingkup Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengikuti seleksi untuk memperebutkan tujuh jabatan tinggi pratama yang lowong.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe mengatakan, 26 peserta yang telah mengikuti seleksi adminsitrasi dan dinyatakan memenuhi syarat itu, selanjutnya mengikuti tahapan uji kompetensi manajerial dan bidang oleh tim penilai kompetensi.
“Seleksi akan dilanjutkan dengan wawancara akhir oleh panitia seleksi. Metode seleksi yang digunakan antara lain penulisan dan presentasi makalah, wawancara, pengamatan/rekam jejak, diskusi dan bedah kasus,” kata Abraham di Kupang.
Ia menjelaskan, dalam seleksi yang digelar hingga Sabtu, 27 Maret, sebenarnya ada delapan jabatan yang dilelang.
Namun satu jabatan yakni Kepala Dinas Perikanan tidak memenuhi syarat sebab hanya satu nama yang mendaftar, karena sesuai edaran dari KASN, satu jabatan minimal ada dua orang yang mendaftar.
“Seleksi tujuh jabatan ini dijalankan sesuai aturan dan dipastikan tak ada unsur pesanan kepentingan siapa pun, pasalnya seleksi dilakukan dengan ketat sesuai kompetensi para peserta,” tegas Abraham.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay menyampaikan, seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Kupang kali ini adalah seleksi untuk mengisi jabatan lowong.
Kegiatan seleksi dilaksanakan secara selektif sesuai dengan tuntutan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional untuk menghasilkan calon-calon pejabat yang berkualitas sesuai kompetensi di lingkungan Pemerintah Kota Kupang,” kata Fahrensy.
Ia menjelaskan, pengisian jabatan lowong pada setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari dinamika yang dibutuhkan organisasi pemerintahan sekaligus dalam rangka pengembangan dan peningkatan karier dari pegawai negeri sipil.
Hal ini dimaksudkan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas- tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
“Kegiatan seleksi itu hendaklah dimaknai sebagai suatu kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan apalagi demi kepentingan-kepentingan tertentu,” tandas Fahrensy.
Ia menegaskan, pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai adalah sesuai kompetensi, pengabdian/loyalitas dan komitmen terhadap tugas serta tanggung jawab kepada negara.
Karena itu, setiap pejabat hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk mengembangkan kemampuan dan wawasannya sehingga dapat merumuskan dan melaksanakan seluruh tugas dan kebijakan sehingga diharapkan para pejabat dapat menjadi roda penggerak organisasi.
“Kalau nanti dipercayakan pimpinan untuk menjabat, harus bisa menjaga amanah jabatan bebas dari KKN dan bekerja dalam spirit Ayo Terus Berubah,” ujar Fahrensy. (berandawarga/com//**red)