Program nikah massal ini bertujuan untuk membantu keluarga yang sudah hidup bersama sebagai suami istri, namun belum menikah secara sah menurut hukum masing-masing agama dan pemerintah serta dapat membantu keluarga yang tidak mampu.
Pasutri yang mengambil bagian pada tahun ini sebanyak 29 pasang, terdiri dari 16 pasang dari Wilayah Klasis Kota Kupang, tiga pasang dari Klasis Kota Kupang Timur, enam pasang Klasis Kota Kupang Barat, dua pasang dari Gereja Kristen denominasi, dan dua pasang dari Gereja Katolik. (berandawarga.com//**/jel)