968 Unit Ranmor di Sumba Timur Dapat Amnesty PKB 2024

oleh -56 views
oleh
Kepala UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare (bertopi)

WAINGAPU, BERANDA-WARGA.COM— Sebenyak 968 unit kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat di Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menapat amnesty pajak kendaraan bermotor 2024.

Kepala UPT Pendapatan Daerah NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare mengatakan, pelaksanaan amnesty pajak dimaksud berlaku sejak 20 Mei hingga 29 Juni 2024.

“Saat penutupan loket terakhir pada 29 Juni, tercatat sebanyak 968 unit kendaraan, baik roda dua, maupun roda empat yang mendapat keringanan atau amnesty pajak kendaraan,” kata Okto Mare di Kantor Samsat Sumba Timur, Sabtu (29/06/2024).

Ia menjelaskan, keringanan pajak dimaksud mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 20 Tahun 2024.

Keringanan yang diberikan meliputi pembebasan seluruh denda pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan (BBN-K B) kedua dan seterusnya.

Selain itu diberikan diskon pokok pajak sebesar 20 persen, khusus kepada pemilik kendaraan yang mutasi kendaraan dari luar wilayah ke dalam NTT, diskon lima persen kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelunasan melalui payment online, yaitu Payment Bank NTT dan Aplikasi Signal.

Okto Mare menyebutkan, dari total kendaraan yang mendapat amnesty pajak dimaksud, 41 unit diantaranya adalah kendaraan plat luar wilayah yang mutasi masuk ke dalam wilayah NTT.

Meski demikian, lanjutnya, pemilik kendaraan plat luar wilayah yang beroperasi di wilayah Sumba Timur kurang optimal memanfaatkan masa amnesty pajak untuk mengalihkan ke alamat NTT atau Sumba Timur.

“Sangat disayangkan, kendaraan plat luar jumlahnya hampir sebanding dengan kendaraan yang telah beralamat Sumba Timur . Pasalnya, kendaraan- kendaraan tersebut tidak berkontribusi untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” tandas Okto Mare.

Kendaraan- kendaraan tersebut juga menguras jumlah quota bahan bakar minyak (BBM) karena alokasi jumlah quota BBM berdasarkan jumlah potensi kendaraan, yang sesungguhnya diperuntukan untuk pemilik kendaraan bermotor yang telah beralamat NTT atau Sumba Timur.

Menyikapi permasalahan ini, Okto Mare mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor berplat luar wilayah yang ada di daerah ini agar segera mengalihkan alamat, sehingga memiliki tanggung jawab dan turut berkontribusi membangun daerah dari pajak yang dibayarkan. (okt/ger)