KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Mengingat kasus covid-19 terus meningkat, Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore mengimbau kepada pimpinan organisasi agama/ tokoh agama dan seluruh masyarakat Kota Kupang untuk melaksanakan doa dan puasa selama tujuh hari terhitung mulai 5- 11Agustus 2021.
Imbauan yang bersifat penting itu tertuang dalam surat nomor 049/Bag.Kesra.460/VIII/ 2021tertanggal 3 Agustus 2021 yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Menurut Jefri, imbauan ini dikeluarkan setelah memperhatikan peningkatan kasus covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat di Kota Kupang.
Karena itu dalam kesadaran bahwa sebagai manusia lemah dan terbatas, semua pihak patut bergantung sepenuhnya pada belas kasih Tuhan, sang pemilik kehidupan.
“Doa dan puasa selama tujuh hari itu untuk mendoakan bangsa dan negara, daerah Provinsi NTT dan Kota Kupang khususnya dalam menghadapi pandemi covid-19,” kata Jefri.
Ia menyampaikan, tata cara dan waktu berpuasa dilaksanakan sesuai agama dan kepercayaan masing- masing. Selain itu, menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak terlalu mendesak.