KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota Kupang tidak boleh hanya menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga kesehatan terkait polemik tambahan penghasilan pegawai (TPP) tenaga kesehatan sebagaimana diributkan beberapa waktu belakangan ini.
Semestinya permohonan maaf yang sama juga disampaikan kepada mantan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore atas pernyataan yang telah dikeluarkan Penjabat Wali Kota, George M. Hadjoh terkait adanya Perwali Nomor 22 Tahun 2022.
Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo memberi apresiasi kepada Pemkot Kupang yang sudah menyadari kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf bagi para nakes sehingga amanat Perwali 22 terkait TPP sebesar Rp1, 350 juta belum dieksekusi pada Perda APBD Perubahan 2022.
“Kami apresiasi karena Pemkot Kupang dibawah kepemimpinan George sudah menyadari kesalahan dan kekeliruannya bahwa ini sepenuhnya kesalahan pemerintah bukan di lembaga dewan,” kata Yan melalui keterangan persnya, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, permintaan maaf dari Pemkot Kupang itu belum lengkap karena George pernah mengeluarkan statement bahwa pembuat Perwali 22/2022 menyesatkan. Pernyataan tersebut disampaikan George ketika menerima aksi demo dari Nakes Kota Kupang di Gedung DPRD Kota Kupang.