KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Komisi V DPRD NTT yang bermitra dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menolak kebijakan pemerintah provinsi terkait jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menyatakan, pihaknya siap memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi guna dimintai keterangan terkait kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita.
“Kita minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencabut kebijakan yang ditujukan untuk 10 SMU/SMK di Kupang,” tandas Yunus, Rabu (1/3/2023).
Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTT ini menegaskan, Komisi V DPRD menolak kebijakan jam sekolah di luar kebiasaan itu. Apalagi kebijakan dimaksud menuai polemik dan sangat kontroversial.
Yunus menyatakan, selain meminta untuk mencabut kebijakan yang tidak populis itu, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencari solusi dan strategi yang bisa diterima publik, terutama orang tua siswa- siswa terkait jam masuk sekolah.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi NTT memberlakukan kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Aturan tersebut memantik persoalan yang diperbincangkan banyak pihak.
Bahkan, Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton meminta Pemerintah NTT mengkaji ulang kebijakannya itu karena dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan siswa- siswi.
“Pembuat kebijakan tak mempertimbangkan jam operasional angkutan umum yang berpotensi menimbulkan persoalan baru antara guru dengan orang tua anak- anak,” ujar Darius.
Menyikapi kritik dari berbagai kalangan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi telah memutuskan memundurkan jam masuk sekolah dari pukul 05.00 Wita menjadi pukul 05.30 Wita. Kebijakan dimaksud resmi berlaku mulai Selasa, 28 Februari 2023).
“Untuk kelas XII SMU/SMK di 10 sekolah, secara resmi kami tetapkan hari ini,” papar Linus.(BW//**/red)