KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT menyatakan, sekolah tidak boleh melarang para siswa untuk mengikuti ujian dengan alasan apapun.
Penegasan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyusul adanya pengeluhan yang diterimanya melalui messenger dari para orang tua siswa- siswi kelas XII SMA di sejumlah sekolah negeri beberapa hari belakangan.
Pada intinya para orang tua mengeluhkan anak- anak mereka diminta sekolah untuk melunasi tunggakan uang SPP dan iuran komite sebelum mengikuti ujian. Sebagian siswa tidak diberikan kartu ujian yang akan dilaksanakan Senin pekan depan.
Menyikapi keluhan yang disampaikan para orang tua dimaksud, Darius dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu, 26 Maret 2023 menyampaikan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkrit.
Satu, Ombudsman telah mengambil langkah koordinasi dengan Dinas Pendidikan NTT agar diteruskan ke sekolah masing- masing. Untuk itu Kadis Pendidikan NTT telah meneruskan ke Korwas masing- masing sekolah agar tidak memulangkan siswa yang belum melunasi uang sekolah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas langkah cepat dinas pendidikan ini,” kata Darius.
Dua, Pasal 52 PP Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Tiga, pendidikanuntuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal
Oleh karena itu logika penyelenggaraan layanan pendidikan tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi).
“Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan iuran komite,” tegas Darius.
Perihal uang sekolah adalah urusan orang tua, bukan anak. Karena itu silahkan pihak sekolah memanggil para orang tua untuk melunasi uang sekolah tanpa harus mengaitkan hak anak untuk mengikuti ujian sekolah.
Empat, bagi sekolah- sekolah yang masih memulangkan siswa atau tidak memberikan kartu ujian kepada para siswa dengan alasan belum lunas uang sekolah agar dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT. (BW//**/oni)