KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT berharap Badan Pusat Statistik (BPS) NTT meningkatkan standar pelayanan.
Harapan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton terkait kegiatan publik hearing/FGD Standar Pelayanan Publik yang diselenggarakan BPS NTT bertempat di aula lantai dua kantor itu, Jumat (14/04/2023).
Darius menyampaikan, kegiatan yang dihadirinya itu dibuka Kepala BPS NTT, Matamira B. Kale. Selain itu dihadiri juga Kesbangpol, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Kominfo, dan stakeholder lainnya.
Menurutnya, publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang ada di BPS NTT,” kata Darius.
Ia menjelaskan, BPS adalah lembaga pemerintah non kemenetrian yang mempunyai tugas menyelenggarakan statistik dasar, melakukan koordinasi dan kerja sama serta mengembangkan dan membina statistik.
Lembaga ini dibentuk dengan UU nomor 6 tahun 1960 tentang Sensus dan UU nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik.
BPS menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat yang didapatkan dari hasil survei atau sensus mandiri atau bisa juga yang dihasilkan lembaga pemerintahan lainnya.
“BPS juga membantu kegiatan statistik di kementerian/lembaga dengan tujuan membangun sistem perstatistikan nasional,” papar Darius.
Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BPS NTT dan jajaran atas inisiatif publik hearing ini dan berharap masukan dalam pembahasan standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan BPS,” imbuh Darius.(BW//**/jel)