Ombudsman Pantau Arus Mudik Idul Fitri 1444 H

oleh -170 views
oleh
Tim Ombudsman melakukan pemantauan arus mudik di bus antar kabupaten di Oebobo, Kota Kupang, Senin (17/04/2023)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT melakukan pemantauan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 karena diperkirakan terjadi lonjakan pergeraan masyarakat selama masa mudik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menyampaikan, sesuai rencana pemantauan ini berlangsung selama dua hari, 17 dan 18 April 2023.

Pada hari pertama, Tim Ombudsman NTT yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan, Magda Bolla melakukan kegiatan pemantauan kesiapan posko mudik di Bandara El Tari Kupang, terminal bus antar kabupaten di Oebobo, Pelabuhan Tenau, dan Pelabuhan Bolok.

“Tim Ombudsman menemui para petugas posko dan mengecek kesiapan mereka,” ungkap Darius.

Ia menyampaikan, objek yang dipantau adalah kondisi sarana prasarana perhubungan/ transportasi termasuk kesiapan petugas dan kondisi fasilitas kesehatan yg tersedia pada posko- posko mudik.

“Tim Ombudsman memastikan bahwa semua petugas dan fasilitas telah tersedia untuk melayani seluruh pemudik sebelum dan sesudah hari H Lebaran,” papar Darius.

Ia menjelaskan, pencabutan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memasukinya masa normal pasca pandemi covid-19, merupakan salah satu faktor penyebab tingginya potensi pergerakan masyarakat tersebut.

Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan memprediksi potensi pergerakan pada masa hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 sebesar 123,8 juta orang (45,8 persen.

Perkiraan pemilihan moda perjalanan masyarakat didominasi moda darat dengan perkiraan mobil pribadi 27,32 juta orang, sepeda motor 25,13 juta orang, bus 22,77 juta orang, kereta api 14,47 juta orang, dan mobil sewa 9,53 juta orang.

Peningkatan pergerakan masyarakat saat mudik tahun 2023 ini berpotensi menimbulkan mobilitas masyarakat yang cukup padat, mengingat pada 30 Desember 2022 Presiden RI, Joko Widodo resmi mencabut PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Menyikapi kebijakan tersebut Ombudsman RI perlu melakukan pemantauan pelaksanaan arus mudik hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 terkait pelaksanaan pemberian layanan, penegakan displin keselamatan/keamanan, dan ketersediaan sarana prasarana pada sektor perhubungan sesuai dengan ketentuan pada saat arus mudik hari raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.(BW//**/oni)