KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata berinisial FTA diduga ‘menilep’ uang senilai Rp91 juta milik warga Maumere, Kabupaten Sikka, Provisi NTT.
Kristian R dalam keterangannya kepada media, Sabtu (6/5/2023) mengatakan, pada tahun 2021, dirinya meminjamkan uang kepada FTA senilai Rp91 juta dan hingga saat ini FTA enggan mengembalikannya.
“Saya merasa ditipu FTA karena dia tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman,” kata Kristian.
Menurutnya, telah beberapa kali FTA berjanji melunaskan pinjaman, namun tidak pernah ditepati. Ironisnya lagi, FTA melanggar kesepakatan dalam pertemuan yang digelar di ruang Kanit Provos Seksi Propam Polres Lembata, Aipda. Gabriel.
Kristian mengisahkan, pada tahun 2021, FTA menghubungi dirinya yang berada di Maumere dengan tujuan mengajukan pinjaman dengan syarat dan ketentuan berlaku yang disepakati kedua belah pihak. Namun FTA mengabaikan kesepakatan itu dan tidak lagi membayar angsuran.
Menyikapi hal dimaksud, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Kasie Propam Polres Lembata agar dapat difaslitasi.
Pada Agustus 2022, Kanit Propam, Gabriel mempertemukan dirinya dengan FTA. Pada saat itu dibuatlah pernyataan tertulis bahwa FTA akan melunasi dengan cara mecicil dengan masa pelunasan selamaa enam bulan, yakni hingga Februari 2023. Namun lagi- lagi FTA tidak mengindahkan kesepakatan tertulis tersebut.
“Yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk melunaskan dan tanpa kabar. Saya sangat kecewa karena ia melaggar kesepaatan yang ia tulis sendiri,” pungkas Kristian.
Karena FTA tidak membayar sesuai kesepakatan, pada 1 April 2023 kembali dlakukan pertemuan kedua di ruang Kasie Propam Polres Lembata dan yang bersangkutan (FTA) kembali menjanjikan akan membayar pinjaman tersebut selama dua pekan yang jatuh tempo pada 14 april 2023 dengan cara cicill. Cicil pertama sebesar Rp10 juta dari total Rp 91 juta.
“Kesepakatan itu melalui Aipda Gabriel yang menegaskan dan memastikan kembali pada 14 April menjadi tahap awal pembayaran itu hingga tiap bulan sampai selesai,” beber Kristian.
Lagi- lagi FTA tidak membayar satu sen pun sesuai kesepakatan tersebut, bahkan hingga Sabtu, 6 Mei 2023 pun belum ada respon baik dari FTA untuk membayarnya. Merasa kecewa dengan apa yang dialami, ia akan memroses hukum FTA sesuai undang- undang yang berlaku.
“Semua upaya baik sudah saya lakukan, namun yang bersangkutan (FTA) tidak punya niat dan etikad baik dalam menyelesaikan pinjaman yang telah diterimanya,” tegas Kristian.
Kanit Provos Polres Lembata, Aipda Gabriel yang dihubungi melalui telepon selular menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada pimpinan yang lama sehingga ia baru menangani kasus ini pada tahap perjanjian kedua pada April 2023. Pihaknya tengah berupaya keras agar FTA membayar utangnya.
“Saya sudah minta dia menjual harta miliknya untuk membayar utangnya kepada Pak Kristian. Saya sudah panggil dan interogasi dia terkait utang itu. Saya minta dia harus membayar utangnya. Dia mengaku tengah berusaha juga tapi belum mendapatkan uang. Dia berjanji terus berusaha agar bisa melunasi utang tersebut,” terang Gabriel.
Menurutnya, bila FTA tetap tidak membayar, Kristian dapat mendatangi Polres Lembata untuk memmbuat laporan resmi dan diambil keterangan sebagai langkah hukum dalam kasus utang piutang tersebut.
“Intinya saya sebagai pimpinan, tetap berusaha mendorong anggota saya melunasi hutang kpeada Pak Kristian. Tapi kalau Pak Kristian ingin proses hokum, ia bisa datang ke Polres Lembata untuk melaporkan secara resmi FTA agar diproses hukum,” papar Gabriel. (BW//**/Arl)