Warga Kota Kupang Habiskan 40 Persen Penghasilan Untuk Beli Air

oleh -174 views
oleh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton seusai mengunjungi lokasi Sistem Penyediaan Air Minum Kali Dendeng di Kelurahan Fontein, Kota Kupang, Selasa (9/5/2023)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Riset peneliti IRGSC menunjukan, warga Kota Kupang menghabisakan 17- 40 persen penghasilannya untuk membeli air dari berbagai sumber.

Ini berbeda dengan kota- kota lain yang air bersihnya mengalir tanpa kenal waktu yang mana hanya menghabiskan maksimal 10 persen penghasilannya untuk air bersih.

Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton seusai mengunjungi lokasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Fontein, Kota Kupang, Selasa (9/5/2023).

Menurutnya, Kota Kupang masih sangat kesulitan air bersih, padahal air bersih adalah kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi dan cakupan air bersih adalah indikator kemiskinan dan gizi buruk.

“Kita berharap Pemerintah Kota Kupang mampu menyiapkan anggaran pembangunan jaringan pipa sambungan rumah agar air bersih ini bisa dinikmati semua warga kota,” harap Darius.

Ia menjelaskan, SPAM Kali Dendeng merupakan proyek pemerintah pusat yang dikerjakan tahun 2021 dengan anggaran Rp168 miliar.

Saat ini SPAM Kali Dendeng dikelola PDAM Kota Kupang dan menghasilkan debit air sebesar 150 liter air per detik. Satu paket dengan proyek ini adalah sambungan rumah ke 1.000 pelanggan di Kecamatan Alak.

Selanjutnya dibutuhkan jaringan pipa sekunder ke wilayah lain agar seluruh masyarakat Kota Kupang dapat merasakan manfaatnya.

Diperkirakan sumber air ini dapat melayani 72.000 warga Kota Kupang dengan menambah 12.000 pelanggan baru hingga tahun 2025.Setiap tahun dapat menambah sambungan rumah sebanyak 4.000 unit.

“Untuk itu pemasangan jaringan pipa sekunder menjadi tanggung jawab Pemkot Kupang,” ungkap Darius.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pengelolaan air bersih merupakan salah satu sub urusan dari urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.

Bidang urusan tersebut merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat konkruen sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena itu semestinya penyelenggaraan pelayanan air bersih sebagai urusan wajib pelayanan dasar berbanding linear dengan pelayanan air bersih yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi setiap warga masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar air bersih.

Nyatanya, sistem penyediaan dan distribusi air oleh  PDAM selaku operator pada umumnya masih dikeluhkan warga.

Bagi warga Kota Kupang khususnya yang menjadi pelanggan PDAM tentu merasakan minimnya suplai air bersih dari PDAM baik PDAM Kota Kupang maupun Kabupaten Kupang.

Di sebagian kelurahan, air mengalir hanya kurang lebih satu kali dalam seminggu; itupun berlangsung kurang lebih 10 jam saja.

“Bagi yang tidak mempunyai bak penampung tentu akan mengalami kesulitan tersendiri. Sebagian warga harus membeli air tanki seharga Rp70.000- 80.000 per 5000 liter,” papar Darius.(BW//**/oni)