40 Persen Masyarakat Kabupaten Kupang Gunakan Internet

oleh -152 views
oleh
Ivan Raymond Rondo (Moderator) beserta dua orang narasumber, Pendeta Jefri Watileo dan Wicaksono

NAIBONAT, BERANDAWARGA.COM— Pengguna internet di Kabupaten Kupang saat ini sebanyak 40- an persen dari total populasi masyarakat.

Kepala Bidang e-Government Dinas Kominfo Kabupaten Kupang, Paul Manafe mengingatkan masyarakat pengguna internet untuk berhati- hati dengan berbagai hoax dan ujarankebencian yang beredar di sosial media hari ini. Internet juga dapat menciptakan peluang ekonomi bagi UKM dan para milenial,

“Pemerintah Kabupaten Kupang sangat berterimakasih jika hari ini gereja melalui para pendetanya mulai mengambil peran untuk mendorong literasi di lingkup jemaat,” kata Paul ketika membuka kegiatan talkshow dan edukasi digital bagi masyarakat yaitu Pekan Literasi digital bertempat di Gedung Kebaktian Jemaat Elim Naibonat, Jumat (26/5/2023).

Kegiatan bertemakan ‘Makin Cakap Digital’ dengan topic ‘Melawan Hoax dan Bijak Bermedia Sosial’ yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan pemuda, masyarakat serta majelis itu diselenggarakan Aptika Kominfo Pusat dan Jemaat Elim Naibonat.

Pendeta Jefry Watileo yang juga Sekretaris BPAPE Sinode GMIT dalam materinya menekankan tiga hal penting dalam bersosial media. Pertama, bijaklah dalam memiliki dan mengelola akun sosial media, dengan foto dan identitas yang jelas. Membuat postingan- postingan positif yang bermanfaat bagi yang baca, sertaberkomentar untuk saling membangun/mengedukasi.

Kedua, memasuki tahun politik ini, pendeta dan jemaat tidak dapat menghindar dari yang namanya pendekatan dan upaya- upaya membangun relasi termasuk secara pribadi mendukung kandidat tertentu dikarenakan, saudara, teman atau sahabat. Berhati- hatilah jika terlalu fanatik dalam mendukung kandidat tertentu dan ikut menyebarkan hoax (informasi bohong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan) sehingga merugikan orang lain dan berdampak hukum pada diri sendiri akibat ketidaktahuan maupun kesengajaan. Karena selain itu adalah dosa di mataTuhan,  pidana akibat membagikan berita hoax dan merugikan orang lain pun diancam pidana kurungan dan denda yang tidak sedikit.

”Saringlah terlebih dahulu sebelum sharing atau bagikan kepda yang lain. Karena pepatah mengatakan mulutmu harimaumu telah terganti dengan jempolmu harimaumu di era digital ini dan berhati- hatilah,” pinta Jefry.

Ketiga, menyangkut dengan akun palsu yang sekarang makin marak dan meresahkan banyak orang menjelang tahun politik, tetapi masih mendapat dukungan dari segelintir orang dengan alasan biar akun palsu tapi yang dia omong itu kebenaran. Ini bukan saja kekeliruan, tapi ada yang salah dengan perilaku adaptasi masyarakat terutama jemaat terhadap perkembangan teknologi. Dalam etika Kristen, kebenaran pun wajib disampaikan dengan cara- cara yang benar, terutama oleh para pendeta sebagai hambaTuhan. Tidak ada alasan untuk membangun rasional sebuah kebenaran bisa diterima dengan cara penyampaian yang salah. Itu namanya dosa.

11.357 Berita Hoax

Sementara itu, Wicaksono sebagai salah satu narasumber nasional dan pelatih literasi digital serta jurnalis senior, dalam materinya menyampaikan, internet itu ada positif dan ada negatifnya. Indonesia sejak 2018- Maret 2023, ada 11.357 berita hoax dimana konten ksehatan, pemerintahan dan politik berada pada jumlah terbanyak. Hoax mudah berkembang karena faktor budaya, perkembangan teknologi dan rendahnya literasi digital bagi pengguna sosmed.

“Dengan perkembangan smartphone dan penggunaan medsos yang tidak diimbangi dengan literasi digital menyebabkan berita palsu dan hoax merajalela.Tidak hanya di situs online maupun medsos, hoax pun beredar di pesan chating,” papar Wicaksono.

Ia menjelaskan, bagi penyebar hoax terancam pasal 28 ayat 1 UU ITE bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaks ielektronik, dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016 dengan pidana penjara enam tahun serta denda paling banyak Rp1 milyar.

Penyebar di soni bukan saja mereka yang memposting sebagai akun palsu, tapi bagi mereka yang membagikan ke mana- mana dengan maksud tertentu dan merugikan orang/kelompok lain, maka hukumannya bukan saja dikenakan tindak pidana pencemaran nama baik, tapi juga fitnah kepada seseorang/kelompok.

“Kepada setiap orang yang merasa dirugikan, segera melaporkan kepada kepolisian untuk bisa ditangani dan hoax pun bisa dilawansecara hokum,” saran Wicaksono.

Bijak Bermedia Sosial

Kegiatan talkshow itu dimoderatori Ivan Raymond Rondo, tokoh muda pariwisata dan industry kreatif serta pegiat literasi dan penggagas digital ministry. Kegiatan berjalan sangat interaktif dan berhasil memicu diskusi yang hangat dengan berbagai pertanyaan kritis dari para milenial

Ivan meminta pengguna sosmed untuk lebih bijak membagikan fakta bukan rumor/desas-desus serta pikir dulu sebelum menyebarkan sebuah konten agar tidakmerugikan diri sendiri akibat ikut- ikutan membagikan sesuatu yang tidak diketahui dan bisa menjadi blunder bagi diri sendiri secarahukum

Ketua Majelis Jemaat Elim Naibonat, Pendeta Daud Tari mewakili Majelis Jemaat Baithania Tulun memberi apresiasi kepada para narasumber yang dalam pemaparannya sangat membantu majelis terutama para pemuda dalam membuka wawasan di era sosmed dalam melakukan pelayanan ke depan dengan memanfaatkan teknologi digital agar bisa terhindar dari hal- hal yang tidak diinginkan termasuk berdampak pada hukum.

“Literasi digital seperti ini sangat dibutuhkan para pemuda di era ini, terutama hal- hal teknis yang berkaitan dengan pelayanan di sosmed. Diharapkan kegitan seperti ini mesti ditindaklanjuti lagidengan memberikan pelatihan skill digital bagi para pemuda,” pungkas Daud. (BW//**/red)