FMPKK Surati Mendagri Beberkan Kegagalan Penjabat Wali Kota George Hadjoh

oleh -73 views
oleh
Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di DPRD dan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (17/7/2023)

KUPANG, ERANDAWARGA.COM— Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK) menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membeberkan 15 poin kegagalan George Melkianus Hadjoh selama 10 bulan menahkodai Kota Kupang sebagai penjabat wali kota.

FMPKK juga sampaikan 15 poin itu saat menggelar aksi demonstrasi di DPRD Kota Kupang dan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (17/7/2023).

Tuntutan utama dalam aksi tersebut meminta DPRD Kota Kupang untuk tidak  mengusulkan George menjadi penjabat Wali Kota Kupang di periode mendatang. Menurut mereka kinerjanya sangat buruk dalam melayani masyarakat Kota Kupang.

Koordinator Umum (Kordum) FMPKK, Hapris Kolimon menyampaikan, pihaknya sangat kecewa karena ketika minta beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD, namun tidak satu pun berada di gedung DPRD.

“Mereka ini wakil rakyat, resmi wakil kami yang dipilih lima tahun sekali. Walau mereka dari partai berbeda tetapi mereka wakil rakyat Kota Kupang dan kami adalah rakyatnya yang datang untuk menyampaikan aspirasi tetapi sayang sekali mereka tidak ada. Mungkin ada kepentingan tertentu lalu mereka lari dari tanggung jawab. Padahal hari ini adalah hari kerja, seharusnya mereka hadir, tidak makan gaji buta,” tegas Hapris.

Usai beraudiens dengan sekwan, massa aksi yang berjumlah sekitar 100 orang menitipkan 15 poin pengaduan lalu bergeser ke Kantor Wali Kota Kupang untuk minta bertemu Penjabat Wali Kota dan menyerahkan pengaduan.

Berikut 15 poin pengaduan Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang yang ditujukan kepada Mendagri dan DPRD Kota Kupang :

1. Adanya pengembalian jabatan tinggi pratama yang terjadi di lingkungan Pemkot Kupang yang berdampak pada pergeseran beberapa jabatan eselon III dan IV. Terkait hal ini, dilaporkan beberapa hal sebagai berikut :

a. Pada Oktober 2022 telah terjadi pengembalian sembilan jabatan eselon II yang dilakukan Pj. Wali kota Kupang tanpa pertimbangan teknis kepala BKN sesuai dengan peraturan Presiden RI Nomor 116 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksana Norma, Standar dan Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN Khususnya pada pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).

b. Tindakan tersebut dimaksud pada angka satu di atas tentunya tidak sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik sehingga terjadi pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta sewenag- wenang.

c. asas kepastian hukum khususnya aspek hukum materil yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan pemerintah sehingga demi kepastian hukum keputusan pemerintah akan terus berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan.

d. Asas kecermatan dengan tujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi PNS dengan meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan.

e. Tindakan ini menyebabkan beberapa hal antara lain :

– Merugikan pengembangan karier pegawai dan kinerja instansi karena pejabat tidak melanjutkan program kegiatan yang sedang dilaksanakan karena melepas tanggug jawab.

– Menimbulkan citra yang buruk bagi ASN dan masyarakat karena pengembalian jabatan tersebut bukan merupakan kesalahan pribadi.

– Menimbulkan kekosongan jabatan.

f. Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat gubernur, bupati dan wali kota pasal 15 ayat (2) huruf d menyatakan Pj. wali kota dalam melaksanakan tugas dilarang membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

g. Bahwa sampai dengan saat ini pengembalian jabatan tersebut belum dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian bagi PNS, perlunya sanksi administrasi, evaluasi dan pengawasan kepada penjabat wali kota sesuai pasal 16 dan pasal 17 ayat (1) dan (2) dan ayat (3).

h. Bahkan ketika penjabat wali kota mengembalikan puluhan ASN tersebut dengan angkuhnya berjanji akan mengembalikan para PNS tersebut dalam waktu 10 hari. Namun sampai saat ini janji tersebut hanya sebatas wacana sehingga memberburuk kinerja dari birokrasi Pemkot Kupang.

2. Pengangkatan tiga orang staf khusus non ASN:

a. Adanya pengangkatan tiga orang staf khusus non ASN yang masing- masing orang digaji Rp20 juta/ bulan sesuai keputusan Wali Kota Kupang Nomor: 13/KEP/HK/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Staf Khusus Bidang Kebijakan Penjabat Walikota Kupang Dalam Percepatan Target Rencana Pembangunan Daerah Kota Kupang Tahun 2023 tidak dikenal dalam struktur pemerintahan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tugas mereka diberi kewenangan untuk memanggil seenaknya para pejabat eselon II dan III bahkan staf pun dipanggil untuk memberikan keterangan dengan menekan atau mengancam (jika tidak ikut perintah maka akan dipidanakan atau diberhentikan, termasuk bagi para PTT).

b. Para staf khusus tersebut tidak paham tentang sistem birokrasii sehingga menghadirkan rekomendasi-rekomendasi yang memperburuk tatanan birokrasi yang selama ini berjalan dengan baik.

3. Adapun hal lain yang ingin disampaikan yakni dengan membaca keputusan Mendagri 131.53-5116 Tahun 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali kota Kupang perlu dilakukan evaluasi kembali, hal mana berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (3) uu 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Uu 5 Tahun 2014 tentang ASN dan uu 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UUPasal 201 ayat (11).

4. Adanya pengembalian jabatan tinggi pratama dan pengangkatan staf khusus non PNS disebabkan oleh adanya faktor minimnya rekam jejak jabatan dari Pj Wali Kota Kupang yang berdampak pada lahirnya kebijakan- kebijakan yang kurang populer dan menyalahi aturan perundang- undangan yang berlaku.

5. Pj Wali Kota Kupang bertindak sepihak dan mengabaikan DPRD Kota Kupang dan protes warga Kota Kupang tentang perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik (Mantan Gubernur NTT ) yang mana ada putusan pengadilan.

6. Adanya tindakan tidak etis pada anak-anak sekolah dengan memaki mereka dengan sebutan monyet.

7. Pj Wali Kota Kupang juga tidak meneruskan program pro rakyat yang dilakukan Wali Kota Kupang sebelumnya tetapi justru membuat program baru yang tidak pro rakyat seperti pemanfaatan gedung pusat kuliner pantai Koepan LLBK dan Kuliner Kelapa Lima yang diresmikan Presiden Jokowi tetapi dibiarkan tidak terurus bahkan para nelayan penjual ikan yang seharusnye berhak menempati fasilitas tersebut malah digusur Satpol PP Kota Kupang.

8. Program yang telah dilakukan sangat tidak sesuai tapi tetap dipaksakan sehingga ASN sudah seperti petugas sampah (setiap hari apel dan pungut sampah di lokasi pungut sampah) akibatnya jam masuk keluar kantor jadi tidak tertib dan pelayanan administrasi perkantoran menjadi terhambat.

9. Adanya kebohongan publik terhadap para tenaga honorer/PTT sehingga berakibat tertundanya gaji selama hampir empat bulan dan ini sangat meresahkan para honorer dan keluarganya sehingga memunculkan demonstrasi berjilid karena akibat kurang berpengalamannya Pj wali kota dalam membaca aturan perundang- undangan tentang ASN.

10. Pj wali kota juga sering melakukan tindakan tidak beretika lainnya di ruang- ruang publik sehingga menimbulkan protes warga Kota Kupang.

11. Sampai dengan Juli 2023, TPP ASN Kota Kupang baru dibayar satu bulan yaitu Januari, hal ini menimbulkan keresahan dikalangan ASN sedangkan tiga orang stafsus tupoksinya tidak jelas dibayar tepat waktu yang perorangannya Rp20 juta.

12. Adanya pelanggaran terhadap asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp17 juta /bulan/anggota dan biaya tunjangan transportasi sebesar Rp21 juta /bulan/anggota kepada DPRD Kota Kupang. Hal ini sangat merugikan keuangan daerah karena dianggap tidak masuk akal dan sangat tidak pantas. Kami menduga adanya konspirasi busuk antara DPRD Kota Kupang dan Pj Wali Kota Kupang.

13.Penggunaan dana spesifik grand sebesar kurang lebih Rp18 miliar yang dibagi- bagikan oleh Pj. Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh kepada masing- masing organisasi perangkat daerah tanpa melalui sidang anggaran dengan DPRD Kota Kupang dan tanpa sepengetahuan TAPD. Hal ini membuktikan bahwa Pj wali kota tidak paham tentang alur anggaran dan peruntukannya

14. Dugaan penggunaan dana Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan yang mana penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal ini dapat dilihat dalam perubahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp33, 859 miliar lebih dan dibayar kepada PPPK untuk empat bulan sebesar Rp5,716 miliar lebih, masih terdapat Rp28,143 miliar lebih namun dalam neraca laporan keuangan 2022 dalam kas daerah tercantum Rp15,117 miliar lebih yang mana kurang lebih Rp13 miliar dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan lain.

15.Berdasarkan pengaduan diatas (point 1- 14), kami mohon kepada Mendagri agar Pj Wali Kota Kupang atas nama George Melkianus Hadjoh tidak diperpanjang untuk menjabat sebagai Pj Wali Kota Kupang 2023-2024. Jika dipaksakan maka merusakkan tatanan birokrasi di pemerintahan Kota Kupang. (BW//**/red)