Terapkan Standar Pelayanan Publik, Puskesmas Bakunase Gelar FGD

oleh -68 views
oleh
Sejumlah peserta focus group discussion yang dilaksanakan Puskesmas Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Kamis (14/9/2023)

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Dalam rangka menerapkan standar pelayanan publik, Puskesmas Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menggelar focus group discussion.

FGD atau publik hearing ini dilaksanakan di Aula Puskesmas Bakunase, Kamis (14/9/2023).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton yang ikut menghadiri kegiatan itu mengatakan, standar pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

Kegiatan ini dihadiri para pengguna layanan, perwakilan masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya.

Publik hearing adalah salah satu tahapan dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Publik (SP) sebagaimana amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ini adalah forum bagi para pengguna layanan memberi masukan dan saran yang positif guna dijadikan bahan evaluasi perbaikan standar layanan yang disusun Puskesmas Bakunase.

“Saya menyampaikan apreasiasi yang tinggi kepada Kepala Puskesmas Bakunase dan jajaran atas inisiatif  FGD ini dan berharap masukan dalam pembahasan draf standar pelayanan ini bermanfaat untuk peningkatan layanan puskesmas,” kata Darius.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara publik hearing standar pelayanan publik untuk selanjutnya ditetapkan kepala puskesmas sebagai standar pelayanan.(bw//**/oni)