KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT menyarankan para orang tua siswa untuk melaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Ombudsman RI Perwakilan NTT via call center 08111453737 bila [pihak sekolah masih melakukan pungutan untuk pengadaan seragam nasional dan pramuka.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, sejumlah orang tua peserta didik tingkat SMA dan SMK Negeri menyampaikan keluhan pada tahap pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, khususnya pada item pembayaran uang pembangunan atau sumbangan pembangunan sarana-prasarana dan pengadaan seragam nasional dan Pramuka.
Para orang tua mempertanyakan alasan sekolah negeri memungut uang pembangunan padahal telah ada item pembayaran iuran komite /pungutan satuan pendidikan yang mestinya bisa juga digunakan untuk pembangunan sarana- prasarana. Mereka juga mempertanyakan, mengapa sekolah menjual seragam nasional dan pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua.
Padahal Permendikbud nomor 20 tahun 2022 tentang seragam sekolah secara tegas melarang sekolah membeli seragam.
“Keluhan orang tua peserta didik tersebut telah kami koordinasikan ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT dan kepala sekolah pada Selasa, 9 Juli agar dicek ke masing- masing sekolah. Hemat kami, sekolah negeri tidak perlu menetapkan item khusus pembayaran uang pembangunan,” kata Darius, Selasa (9/7/2024).
Terkait diperlukan perbaikan sarana prasarana yang tidak dianggarkan negara, pembangunan dapat menggunakan item anggaran iuran komite/pungutan satuan pendidikan. Demikian juga agar sekolah tidak menjual seragam nasional dan pramuka yang mestinya bisa dibeli sendiri para orang tua. Kecuali seragam olah raga, praktek laboratorium, seragam khusus dan atribut sekolah yang perlu keseragaman sehingga diadakan pihak sekolah. Hal ini dimaksudkan agar sekolah negeri mampu dijangkau semua kalangan dan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak terpenuhi.
“Kami minta semua sekolah negeri di NTT untuk tidak melakukan pungutan yang tidak perlu dan tidak berperan sebagai toko pakaian untuk menjual pakaian seragam. Bagi sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut diatas, agar disampaikan ke dinas pendidikan provinsi atau ke Ombudsman RI Provinsi NTT,” pinta Darius.
Ia menyatakan, pihaknya minta Dinas Pendidikan NTT mengeluarkan surat edaran ke semua sekolah terkait seragam. Dinas Pendidikan juga diminta untuk segera mengundang semua sekolah guna sosialisasi via zoom terkait larangan pihak sekolah tidak melakukan pungutan untuk pembelian seragam nasional dan pramuka.
“Dinas Pendidikan NTT sudha melakukan koordinasi ke sejumlah sekolah untuk hal pengadaan seragam. Ternyata SMKN Waerii, Kabupaten Manggarai ternyata sudah pesan seragam nasional dan pramuka sehingga tidak bisa dibatalkan. Semoga sekolah lain tidak melakukan hal yang sama,” harap Darius.
Pada kesempatan itu ia menjelaskan, iuran komite/pungutan satuan pendidikan di masing- masing sekolah berbeda- beda. Untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di NTT berkisar antara Rp50- 150.000 per bulan. Ini belum ditambah dana BOS APBN per siswa Rp1,6 juta per tahun.
Karena anggaran yang dikelola pihak sekolah cukup besar, sehingga diperlukan tata kelola sekolah yang baik, benar dan transparan agar tidak bermasalah hukum.
Meski pungutan iuran komite/pungutan satuan pendidikan hampir terjadi di semua sekolah negeri di NTT, tapi ada juga SMA dan SMK di Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan tidak memungut iuran komite dan hanya mengandalkan dana BOS.(BW//**)