Petugas UPP Balauring Terduga Pungli Pindah ke Syahbandar Lewoleba

oleh -9 views
oleh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menerima kunjungan MLR, petugas UPP Balauring di ruang kerjanya, Senin (22/07/2024)

KUPANG,BERANDA-WARGA.COM— Oknum petugas unit pelayanan pelabuhan (UPP) Wilayah Kerja Balauring berinisial MLR yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhitung sejak Senin, 22 Juli 2024 dipindahtugaskan ke Kantor Syahbandar KSOP Lewoleba.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengatakan, ia menerima kunjungan MLR, petugas UPP Wilayah Kerja Balauring di ruang kerjanya, Senin, 22 Juli 2024.

Kunjungan dimaksud dalam rangka koordinasi penyelesaian laporan masyarakat terkait dugaan pungli dengan item pungutan biaya operasional petugas oleh petugas UPP Balauring.

Terkait laporan agen kapal yang disampaikan ke Ombudsman, MLR mengatakan, pelayanan surat persetujuan kapal yang diageni perusahaan agen kapal tersebut untuk sementara tidak lagi dilayani karena surat izin operasional kapal telah habis masa berlaku dan belum diperpanjang.

“Pelayanan terhadap agen tersebut selama ini dilakukan secara manual dan tidak melalui sistem aplikasi dengan pertimbangan agar kapal tetap berlayar. Pemberian uang rokok dilakukan secara sukarela oleh para nakhoda kapal tanpa ada paksaan dan tidak ada permintaan dalam nominal tertentu oleh petugas UPP Balauring,” kata MLR.

Kepada tim UPP Balauring, Darius Beda Daton menegaskan, meski pemberian tersebut dilakukan secara sukarela namun pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan sebagai petugas yang memberi persetujuan berlayar kapal sehingga sebagai pelaksana layanan tidak dibenarkan untuk menerima karena terkategori pungli.

“UPP Balauring dan Ombudsman NTT sepakat bahwa pungutan tersebut dihentikan dan tidak boleh lagi dilakukan karena tidak termasuk dalam item tarif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan,” ungkap Darius.

Ia menyampaikan, terhitung sejak 22 Juli 2024, MLR dipindahtugaskan oleh Kepala KSOP/Syahbandar Lembata dari UPP Balauring ke KSOP Lewoleba. Penugasan sementara di UPP Balauring dilakukan oleh petugas UPP Wulandoni.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada MLR, petugas UPP Balauring yang dengan itikad baik melakukan koordinasi ke Ombudsman dan sepakat melakukan penyelesaian bersama,” tandas Darius.

Menurutnya, respon cepat atas pengaduan masyarakat adalah wujud tanggung jawab UPP Balauring dalam rangka perbaikan layanan.

“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala KSOP Lembata yang mengambil langkah cepat koordinasi guna menyelesaikan permasalah tersebut,” imbuh Darius. (BW//***)