Ombudsman Minta Pj Bupati Ende Sikapi Pemberhentian Perangkat Desa Liselowobora

oleh -20 views
oleh

ENDE, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan NTT meminta Penjabat Bupati Ende, Agustinus Ngasu menyikapi pemberhentian perangkat Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru.

Permintaan itu disampaikan tim Ombudsman RI Perwakilan NTT saat bertemu Pj Bupati Ende, Agustinus Ngasu di Kantor Bupati Ende, Jumat (9/8/2024).

Ikut serta dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas PMD Kab. Ende, Kepala Bagian Organisasi Setda  Ende dan Camat Wolowaru.

Ketua Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, dalam pertemuan tersebut tim Ombudsman menyampaikan beberapa hal.

Pertama, mohon dukungan Pj Bupati Ende terhadap tindak lanjut saran korektif Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman NTT terkait pemberhentian perangkat Desa Liselowobora, Kecamatan Wolowaru.

Saran korektif LHP tersebut telah dikirim sejak Maret 2024 dan telah pula dilakukan dua kali monitoring tertulis pada April dan Juni namun belum ditindaklanjuti Camat Wolowaru.

“Karena itu kami minta kepastian tindak lanjut LHP dimaksud,” kata Darius.

Kedua, Ombudsman mohon kesiapan perangkat daerah dalam rangka menyongsong penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.

“Kami berharap Kabupaten Ende  meningkatkan score penilaian tahun 2023 berada di zona kuning, tingkat kepatuhan sedang menuju kualitas tinggi,” ungkap Darius.

Pada kesempatan itu ia memberi apresiasi kepada Pemda Ende yang telah menyatakan kesiapannya untuk dinilai. (BW//***)