KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Bawaslu Nusa Tenggara Timur dalam waktu dekat segera melaunching kerawanan pilkada di NTT tahun 2024 yang di dalamnya memuat 16 indikator.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento sampaikan ini ketika tampil sebagai narasumber pada workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 di NTT yang diselenggarakan Dewan Pers di Kupang, Rabu (14/8/2024).
Sarmento menyampaikan, kontestasi pilkada di NTT masuk dalam kategori tinggi apabila hanya diikuti dua pasangan calon. Karena itu setiap pelanggaran yang ditemukan diproses sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan hari kerja. Dengan demikian, hari libur dan minggu tidak dihitung sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa pilkada.
“Kami mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan karena terbatasnya SDM. Akibatnya banyak kasus yang melibatkan ASN luput dari pengawasan dan pemantauan Bawaslu,” kata Sarmento.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, pihaknya sudah mencium aroma ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara dalam hajatan pilkada serentak di provinsi bercirikan kepulauan ini pada 27 November 2024 mendatang.
Padahal netralitas ASN dalam pemilu atau pilkada secara tegas telah diatur dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014. Itu artinya, seorang ASN dilarang untuk terlibat politik praktis dalam bentuk apapun, apalagi sebagai bagian dari pemenangan salah satu pasangan calon kepada daerah dan wakil kepala daerah.
“Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, ada rada- rada tak netral ASN dalam pilkada serentak 2024,” kata Sarmento.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna menyampaikan, untuk bakal calon perseorangan, hanya ada tiga pasangan yang maju di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sikka, Belu, dan Sumba Tengah. Sedangkan 19 kabupaten/kota termasuk Provinsi NTT tidak ada pasangan calon perseorangan.
“Memang pada saat penyerahan dukungan, ada delapan pasangan bakal calon yang menyerahkan, tapi hanya ada tiga pasangan bakal calon di tiga kabupaten yang dinyatakan lolos tahap verifikasi factual perbaikan kedua,” papar Jemris.
Ia menjelaskan, tahap pilkada selanjutnya adalah pengumuman pendaftaran pasangan bakal calon yang berlangsung pada 24- 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran pasangan bakal calon berlangsung pada 27- 29 Agustus 2024.
Terkait pemeriksaan kesehatan untuk pasangan bakal calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus sampai 2 September 2024, KPU telah membangun komunikasi dengan tiga rumah sakit, yakni dua sumah sakit pemerintah dan satu rumah sakit TNI.
“Kami akan melihat sarana dan prasarana ketiga rumah sakit dimaksud untuk selanjutnya menetapkan satu rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon kepala daearh dan wakil kepala daerah,” terang Jemris.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro ketika membuka kegiatan workshop dimaksud mengatakan, pelaksanaan pilkada tak kalah menarik dengan pilpres dan pileg, karena ada banyak hal yang menjadi potensi konflik. Dewan Pers sangat berharap agar potensi konflik termasuk sara tidak terjadi di NTT.
“Kami mengajak pers di NTT untuk menjalankan fungsi pers secara transparan, netral dan independen,” imbuh Sapto.(tan//***)