Ombudsman Ingatkan PMI Kota Kupang Akan Pelayanan Darah

oleh -18 views
oleh
Darius Beda Daton

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur mengingatkan Pamang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang agar pelayanan darah dan kesehatan lainnya tetap terpenuhi meski terdapat dualisme kepengurusan.

Dualisme ini terjadi karena adanya pelantikan PMI masa bakti 2025- 2030 oleh Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis di Lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Selasa, 29 April 2025.

PMI yang dilantik itu diketuai dr. Bill B. R. Mandala, sementara kepengurusan Indra Wahyudi Erwin Gah masa bakti 2024- 2029 masih berlaku.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menegaskan, terlepas dari legalitas masing- masing kepengurusan, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, pihaknya menyampaikan beberapa poin yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, PMI adalah organisasi kemanusiaan yang memiliki visi dan misi yang mulia. PMI tidak berpihak pada golongan politik, suku, ras, dan agama.

PMI dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan pembedaan pada siapapun tetapi mengutamakan orang atau korban yang paling membutuhkan pertolongan pada saat terjadi suatu peristiwa demi keselamatan jiwanya. Dengan demikian tujuan PMI dan fungsinya dalam misi kemanusiaan sangatlah mulia.

Kedua, layanan utama PMI adalah layanan darah dan layanan kesehatan lainnya. Dalam pelayanan darah, PMI bertanggungjawab untuk menyediakan darah yang aman, tepat waktu, terjangkau, dan berkesinambungan bagi pasien yang membutuhkan.

Sementara untuk pelayanan kesehatan, PMI memberikan pelayanan kesehatan dasar, seperti poliklinik, dan juga memberikan perhatian khusus terhadap kesehatan masyarakat rentan.

“Di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang terdapat 13 rumah sakit. Dengan jumlah itu, kebutuhan darah tentu sangat banyak dan sangat urgen untuk terus tersedia,” kata Darius, Jumat, 2 Mei 2025.

Ketiga, dengan pertimbangan dimaksud, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT meminta agar Pemerintah Kota Kupang memfasilitasi penyelesaian dualisme kepengurusan tersebut agar tidak berdampak pada terhambat dan terganggunya pelayanan darah dan pelayanan kesehatan oleh PMI Kota Kupang.

“PMI harus tetap pada fokus utama pelayanan  yaitu  meningkatkan pelayanan penyediaan darah terutama golongan darah tertentu yang persediaannya sangat terbatas dan pelayanan kesehatan lainnya,” tandas Darius.

Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis saat melantik PMI masa bakti 2025- 2030 menegaskan, Pemerintah Kota Kupang hanya mengakui kepengurusan PMI yang resmi dilantiknya dengan komposisi Ketua PMI Kota Kupang, dr. Bill B. R. Mandala, Sekretaris dr. Virgin Mary Grace Seran, serta seluruh jajaran pengurus yang dilantik.

Ia menepis isu adanya dualisme di tubuh PMI Kota Kupang, seraya menjelaskan bahwa proses pelantikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung melalui dana hibah pemerintah.

“Sebagai Pemerintah Kota Kupang, kita tidak mengakui kepengurusan lain selain yang dilantik saat ini. Banyak aspek yang dipertimbangkan, mulai dari AD/ART, latar belakang pendidikan, hingga keterlibatan dalam organisasi tanpa kepentingan politik,” tegas Serena.

Ia berharap kepengurusan yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, semangat pengabdian tanpa pamrih, dan komitmen kuat terhadap misi kemanusiaan.

“Komitmen yang kuat serta niat pengabdian yang tulus harus diwujudkan dalam aktivitas nyata, untuk menggerakkan PMI Kota Kupang menjadi organisasi kepalangmerahan yang profesional, aktif, cepat, tanggap, dan dicintai masyarakat,” ujar Serena.(bw//***)