KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2025/2026 akan berjalan sesuai regulasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Dikbud NTT, Ayub Sanam dalam rapat bersama para pihak terkait dalam rangka pelaksanaan persiapan SPMB jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2025/2026 bertempat di Aula Umbu Landu Paranggi, Rabu (21/5/2025).
Ayub mengatakan, Dinas Dikbud berkomitmen untuk melaksanakan proses SPMB tahun ini sesuai dengan peraturan, juknis, dan ketentuan terkait.
“Tahun ini, kami pastikan pelaksanaan SPMB akan berjalan sesuai regulasi. Tidak akan ada penambahan rombongan belajar (Rombel), baik dengan alasan teknis maupun non-teknis,” tegas Ayub.
Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) NTT, Winston Rondo menegaskan, pelaksanaan SPMB tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga keadilan bagi seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah swasta.
“Pentingnya kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta agar semua sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh siswa baru dan tetap eksis dalam sistem pendidikan di Provinsi NTT,” ujar Winston.
Persoalan Krusial Seputar Pelaksanaan SPMB
Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota menyampaikan sejumlah persoalan krusial yang ditemukan pada pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya dan dinilai memiliki potensi maladministrasi apabila tidak ditangani secara sistematis.
Ia menyoroti adanya pelanggaran terhadap juknis pelaksanaan SPMB, khususnya terkait penambahan rombongan belajar (rombel) sehingga jumlah siswa menjadi berlebih dalam satu rombel.
Hal ini menyebabkan rasio jumlah siswa per kelas menjadi tidak sesuai dengan standar pelayanan minimal pendidikan.
Selain itu, adanya intervensi dari pihak- pihak tertentu yang memaksa memasukkan calon siswa ke sekolah tertentu tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.
“Kami juga menemukan indikasi sistem pendaftaran online yang dapat dijebol oleh pihak tertentu,” ungkap Alberth.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pada beberapa sekolah favorit, sistem langsung tertutup hanya dalam hitungan menit setelah dibuka karena kuota telah terisi penuh.
Namun, setelah ditelusuri, ternyata sebagian besar siswa yang diterima bukan berasal dari zonasi utama, melainkan dari luar zonasi I dan II. Ini menunjukkan adanya celah yang bisa dimanfaatkan untuk menyusupkan siswa dari luar zonasi.
Karena itu Alberth menekankan pentingnya penguatan sosialisasi juknis secara masif dan terstruktur sebelum masa pendaftaran dimulai.
Menurutnya, sosialisasi perlu menjangkau bagi orang tua/wali siswa kelas IX satuan pendidikan tingkat SMP, melalui kantor kelurahan/desa hingga tingkat RT/RW agar orang tua dan calon siswa memahami alur dan aturan SPMB secara menyeluruh, sehingga dapat menyiapkan persyaratan jauh hari sebelum pendaftaran dilaksanakan.
Alberth juga mendorong perlunya koordinasi lintas sektor antara dinas pendidikan, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, ia menyarankan agar setiap satuan pendidikan menyiapkan mekanisme penanganan pengaduan khusus SPMB, guna memudahkan penyelesaian permasalahan secara cepat, langsung, dan transparan.
Alberth berharap dalam proses penerimaan siswa baru maupun pendaftaran ulang, tidak boleh ada pungutan biaya dalam bentuk apapun sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan pelayanan publik yang setara.
Rapat ini menandai langkah awal yang sangat penting bagi kesiapan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di NTT.
Dengan keterlibatan lintas sektor dan pengawasan publik yang kuat, diharapkan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan transparan, adil, serta mengedepankan prinsip- prinsip pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.
Hadir dalam kegiatan ini Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT, BMPS NTT, para Kepala SMA/SMK se-Kota Kupang, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Kota Kupang. (bw//***)