KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton mengatakan, pihaknya menerima berbagai informasi dari beberapa warga di daerah terkait pungutan layanan cek fisik kendaraan di kantor Samsat di wilayahnya dengan tarif bervariasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pungutan tersebut antara lain dilakukan Samsat Flores Timur, Samsat Sikka, Samsat Timor Tengah Selatan (TTS) dan Samsat Sabu Raijua dengan besaran antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per sepeda motor,” kata Darius.
Menurutnya, informasi ini diperoleh pasca dirinya berkunjung ke layanan cek fisik kendaraan bermotor (gesek nomor rangka dan nomor mesin) Samsat Kota Kupang pada, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam rangka perbaikan pelayanan Samsat, informasi ini telah diteruskan ke Ditlantas Polda NTT guna disampaikan ke seluruh Polres.
“Beberapa Polres telah mengkonfirmasi sedang melakukan pengecekan di area cek fisik kendaraan terkait kemungkinan pungutan tersebut apakah dilakukan petugas Samsat atau bukan,” jelas Darius.
Sebagai informasi bagi seluruh masyarakat, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, tidak ada item pungutan dari layanan cek fisik atau gesek nomor rangka/mesin kendaraan di Samsat. Dengan demikian, layanan yang diberikan itu adalah gratis.
“Bagi basodara semua yang merasa masih dipungut biaya saat mengurus cek fisik kendaran bermotor di Samsat, silahkan menyampaikan komplain langsung ke koordinator Samsat masing-masing kabupaten,” saran Darius.
Ia menambahkan, jika tidak mendapat penanganan, silahkan mengajukan komplain ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT via call centre 08111453737 atau nomor 08123788320. Dengan komplain, anda ikut memperbaiki layanan Kantor Bersama Samsat.(berandawarga.com//**/red)