KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Bank Indonesia membekukan tujuh produk Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dan mengenakan sanksi bersupa wajib bayar sebesar Rp60 juta.
Penghentian atau pembekuan ini lantaran Bank NTT menyelenggarakan layananan mobile banking dan internet banking tanpa persetujuan/izin dari BI.
Penghentian ini tertuang dalam surat BI No. 25/2/ DSSK/Srt/Rhs tertanggal 2 Januari 2023 yang beralamat di Jl. W.J. Lalamentik No.102 Kupang. Surat dengan perihal pengenaan sanksi terhadap penyelanggaraan layanan mobile banking dan internet banking bank saudara yang belum memperoleh persetujuan BI itu ditandatangani Direktur Eksekutif Departemen Sistim Keuangan BI Perwakilan NTT, Y. Budiatmaka.
“Dengan ini diberitahukan bahwa Layanan Mobile Banking, B’Pung, Tarik Tunai Tanpa Kartu, Pengajuan Pinjaman, dan Internet Banking Indidvidu, serta layanan Internet Banking Bisnis dan Virtual Account telah saudara laksanakan sejak tanggal 17 Juli 2021, sebelum memperoleh persetujuan Bank Indonesia, sehingga telah melanggar ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Bank Indonesia No. 23/06/PB/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Untuk itu, saudara dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp60 juta yang akan dibebankan pada rekening giro bank di Bank Indonesia,” tegas BI dalam surat tersebut.
BI juga meminta agar Bank NTT menghentikan sejumlah layanan di bank NTT dan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
1) Menghentikan penambahan pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet Banking Individu dan Internet Banking Bisnis, tidak mengaktifkan fitur tarik tunai, tidak menambah fitur pada mobile banking dan internet banking sejak surat tersebut disampaikan.
Menyerahkan data/ dokumen kepada BI, yakni data pengguna layanan mobile banking NTT Pay, B’Pung Mobile, Internet banking indidvidu dan internet banking bisnis, data transaksi masing-masing fitur pada mobile banking dan internet banking , serta menonaktifkan fitur tarik tunai ATM paling lambat tanggal 15 setiap bulan sampai memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia;
2) Menyampaikan kelengakapan dokumen untuk pemrosesan persetujuan pengembangan mobile banking dan internet banking melaui aplikasi e-licensing pada kesempatan pertama;
3) Menyusyun rencana tindak migrasi dan/atau integrasi NTT Pay ke B’ Pung Mobile;
4) Meningkatkan komunikasi pengelolaan kepada stakeholder dengan baik, terutama dengan media dan internal sehingga meminimalkan resiko reputasi sebagai dampak pengenaan sanksi;
5) Memastikan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, yang telah dan/atau akan dijalankan bank, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan terkait, yaitu dengan meminta persetujuan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu dan menyampaikan laporan realisasinya.
Lebih lanjut, Bank Indonesia mengingatkan Direksi Bank NTT agar selalu menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance dalam pelaksanaan operasional bank.
“Perlu kami ingatkan kembali, agar pelaksanaan kegiatan operasional bank, Saudara senantiasa mematuhi segala ketentuan yang berlaku serta menerapkan prinsip kehati-hatian termasuk manejemen resiko dan Good Corporate Governance secara efektif dan konsisten” tegas BI.(BW//**/red)