Penghargaan WTP ini dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik, sehingga nantinya dapat mendorong masyarakat dalam mendukung tugas-tugas pemerintah daerah.
Menurut Catur, untuk mendapatkan opini WTP dari BPK, ada empat kriteria yang harus dipenuhi antara lain; memenuhi standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap Undang-Undang, melakukan Sistem Pengendalian Internal (SPI) anggaran, dan melakukan pengungkapan (disclosure) laporan keuangan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kota Kupang karena termasuk dalam salah satu dari tiga kabupaten/kota terbaik se-NTT dalam penyerapan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” ungkap Catur.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan melalui DJPb Provinsi NTT yang telah memberikan piagam penghargaan atas opini WTP serta kepada auditor yang sudah memberikan support dan masukan agar Kota Kupang bisa meraih WTP.