KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi NTT mengambil kebijakan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Februari 2021 karena angka positif covid-19 di Kota Kupang masih sangat tinggi.
Untuk diketahui, penerapan PPKM jilid pertama berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021. Penerapan PPKM jilid kedua atau perpanjangan tahap satu terhitung mulai 26 Januari hingga 9 Februari 2021.
Sedangkan Perpanjangan PPKM jilid ketiga atau perpanjangan tahap dua terhitung mulai 10 hingga 24 Februari 2021.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man di Balai Kota, Selasa (9/2/2021) sore menjelaskan, PPKM jilid III ini berlaku terhitung mulai Rabu, 10 Februari hingga Rabu, 24 Februari 2021. PPKM kali ini masih tetap seperti sebelumnya.