KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi NTT mengambil kebijakan untuk memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Februari 2021 karena angka positif covid-19 di Kota Kupang masih sangat tinggi.
Untuk diketahui, penerapan PPKM jilid pertama berlaku sejak 15 hingga 25 Januari 2021. Penerapan PPKM jilid kedua atau perpanjangan tahap satu terhitung mulai 26 Januari hingga 9 Februari 2021.
Sedangkan Perpanjangan PPKM jilid ketiga atau perpanjangan tahap dua terhitung mulai 10 hingga 24 Februari 2021.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man di Balai Kota, Selasa (9/2/2021) sore menjelaskan, PPKM jilid III ini berlaku terhitung mulai Rabu, 10 Februari hingga Rabu, 24 Februari 2021. PPKM kali ini masih tetap seperti sebelumnya.
Untuk pesta atau kegiatan yang menghimpun banyak orang tetap ditiadakan sebagaimana edaran sebelumnya.
Ia menjelaskan, untuk pusat perbelanjaan sudah bisa dibuka hingga pukul 21.00 Wita dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 Wita.
Sedangkan untuk usaha kuliner dan restoran, pengunjung tidak diperkenankan makan di tempat. Setelah menerima pesanana harus dibawa pulang.
“Kami kasih longgar untuk pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21-00 Wita supaya ekonomi bergeliat,” kata Herman.
Ia menyatakan, apabila ada pihak yang masih melanggar, pasti akan diberi sanksi. Namun yang ditegur bukanlah pengunjung tapi pemilik toko atau mall.
Stop Pesta
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebelumnya menegaskan, tidak boleh ada pesta hingga Mei mendatang karena kasus pandemi covid-19 di provinsi bercirikan kepulauan ini terus meningkat.
Pengecekan dan peringatan bagi rumah makan dan toko- toko perlu dilakukan. Untuk rumah makan, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat. Makanannya dibeli dan langsung tinggalkan tempat dimaksud.
Sedangkan toko- toko dan pusat keramaian, jumlah pengungjungnya dibatasi.
“Kita cek dan lakukan peringatan cukup satu kali, bila kemudian melanggar, langsung ditindak tegas. Saya tegas untuk hal itu,” kata Laiskodat.
Ia menyatakan, harus tetap cegah keramaian dan tetap memakai masker. Penertiban yang ketat juga untuk para pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker. Protokol kesehatan harus benar- benar dilaksanakan.
Pada kesempatan itu Laiskodat mengatakan agar dalam keputusan pengelolaan anggaran tidak boleh ragu-ragu karena situasi saat ini dalam tanggap darurat bencana.
Prinsipnya harus kerja cepat dan tegas. Pemerintah dan semua masyarakat tidak boleh mengabaikannya.
“Pemerintah tidak boleh ragu- ragu dalam kelola anggaran untuk pencegahan covid-19,” tandas Laiskodat. (berandawarga.com//jel)