Alasan Pemkot Kupang Perpanjang Penerapan PPKM

oleh -621 views
oleh
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah penularan covid-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang masih tetap terjadi sampai saat ini.

Perpanjangan penerapan PPKM ini tertuang dalam surat edaran nomor 007/HK.443.1/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Kupang yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Walau diperpanjang, tapi lebih longgar terkait pembatasan kegiatan masyarakat, setelah memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku/pemilik/pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan.

“Tujuannya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat,” kata Jefri dalam surat edaran itu.

Sejumlah hal penting dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan covid-19 di Kota Kupang sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.