Agar semua pihak lebih sungguh- sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam Peraturan W ali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Melakukan pengaturan PPKM sebagai berikut (a), membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat.
(b), melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. (c), kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen konsumen sejak dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away).