KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) adalah penularan covid-19 dari transmisi lokal di Kota Kupang masih tetap terjadi sampai saat ini.
Perpanjangan penerapan PPKM ini tertuang dalam surat edaran nomor 007/HK.443.1/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Kupang yang ditandatangani Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore.
Walau diperpanjang, tapi lebih longgar terkait pembatasan kegiatan masyarakat, setelah memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan pelaku/pemilik/pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan.
“Tujuannya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat,” kata Jefri dalam surat edaran itu.
Sejumlah hal penting dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan covid-19 di Kota Kupang sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.
Agar semua pihak lebih sungguh- sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana diatur dalam Peraturan W ali Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tatanan normal baru yang produktif dan aman covid-19 di wilayah Kota Kupang.
Melakukan pengaturan PPKM sebagai berikut (a), membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan prokes secara lebih ketat.
(b), melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. (c), kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen konsumen sejak dibuka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Setelah pukul 21.00 Wita dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away).
(d), pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan pukul 21.00 Wita, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada kompleks rumah sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
(e), membatasi jam operasional pasar tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00- 10.00 Wita dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 Wita dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom, atau tempat lain yang sejenis.
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. (berandawarga.com//jel)