KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) sebagai salah satu asosiasi kontraktor terbesar di Indonesia telah hadir di NTT dan siap melayani kontraktor yang membutuhkan sertifikat badan usaha (SBU) melalui LSBU PT ASKONAS.
Ketua DPD ASKONAS NTT, Zaenul Hasan mengatakan, ASKONAS telah mendapat akreditasi dari Kementerian PUPR RI.
Menurut Hasan, kehadiran ASKONAS dan Lembaga SBU PT ASKONAS tidak lain untuk memberi pelayanan sertifikasi kepada para pengusaha jasa konstruksi khususnya di NTT dengan selalu mengedepankan edukasi dan informasi yang tepat, agar para pengusaha jasa konstruksi dapat mengembangkan sumber dayanya, baik manusia maupun aturan-aturan yang mengatur tentang syarat dan prosedur kelembagaan sebuah perushaan jasa konstruksi.
“Kami adalah salah satu dari enam lembaga berlisensi yang siap melayani kebutuhan SBU bagi para kontraktor di NTT. Selain itu, ASKONAS juga hadir dengan misi menciptakan kualitas SDM para penyedia jasa konstruksi yang berintegritas dan akuntabel,” kata Hasan di Kupang, Jumat (15/10/2021).
Pria kelahiran Madura ini menjelaskan, sesuai SOP kementerian PUPR RI, standar layanan SBU adalah 15 hari kerja
Namun bisa saja lebih cepat dari waktu yang ditentukan, karena LSBU PT ASKONAS telah bertekad untuk mengedepankan prinsip prima dalam pelayanan, serta memberikan solusi terbaik bagi kontraktor yang membutuhkan SBU.
Selain itu, LSBU PT ASKONAS juga akan melayani proses SBU jasa konstruksi dengan menggunakan aplikasi OSS yang diisyaratkan oleh Kementerian PUPR RI.
Ke depan, kata Hasan, LSBU PT ASKONAS segera melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus di tingkat kabupaten/kota di NTT serta menyiapkan infrastruktur serta suprastruktur organisasi menuju ASKONAS yang terpercaya, kredibel dan menjadi solusi terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia yang bergerak di dunia jasa konstruksi.
Hasan menyampaikan, menjalankan roda organisasi (ASKONAS) di masa transisi ini, banyak tantangan terutama tentang sosialisasi peraturan baru, terkait format permohonan SBU. Aturannya terus berubah-ubah, untuk melakukan registrasi, leges yang berkaitan SBU perusahaan.
Kepada masyarakat pengusaha Jasa Konstruksi di NTT, Hasan menegaskan, ASKONAS telah dilaunching oleh Kementerian PUPR di Jakarta pada 5 Oktober 2021 sebagai asosiasi resmi dan layak melakukan menerbitkan SBU karena sudah mengantongi lolos asosiasi terakreditasi dan sudah mendapatkan lisensi LSBU pada 4 Agustus 2021 yang diberikan nama PT ASKONAS.
“Sebagai pengurus DPD ASKONAS NTT, kami sangat bangga karena sudah lulus akreditasi dan selanjutnya kami akan mengambil langkah membangun hubungan positif dengan pemerintah supaya bias bersinergi dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang jasa konstruksi di NTT agar mereka mampu bersaing dengan pengusaha lain yang sudah lebih maju,” tutur Hasan.
Hasan mengakui, saat ini Provinsi NTT sudah memiliki empat orang master assesor BUJK dan dua diantaranya mewakili ASKONAS. Hal ini sangat menunjang kerja ASKONAS dalam kelancaran penerbitan SBU bagi kontraktor.
Untuk diketahui, Hasan terpilih sebagai Ketua DPD ASKONAS pada Musda III DPD NTT di Jakarta pada 21 Desember 2020 silam. Saat ini Hasan bertekad memajukan organisasi dan wajib melayani kebutuhan anggota sesuai ketentuan yang diatur di dalam AD/ART organisasi. (berandawarga.com//**/tan)