KUPANG, BERANDAWARGA.COM—Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) kompotan pencuri ternak sapi di Kabupaten Kupang yang dipimpin mantan anggota polisi sudah lengkap (P-21).
Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda NTT telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencurian hewan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tahap kedua perkara tersebut dilakukan penyidik Polda NTT di kantor Kejari Kabupaten Kupang, kompleks civic center Oelamasi, Jumat (24/9/2021). Pelimpahan tahap kedua diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Kupang, Pethres Mandala.
Dalam perkara ini terdapat delapan orang tersangka, dengan dua berkas perkara yang dikelompokan berdasarkan peran masing-masing tersangka yaitu sebagai pelaku pencurian dan penadah.
Berkas perkara untuk enam orang tersangka terdiri dari Polce Lani (mantan anggota polisi), Magelhans Yonas Y. Adu, Rio Mooy, Yonathan Ndun, Agustinus Adu dan Fransiskus Soge Watun.