BAP Komplotan Pencuri Sapi Pimpinan Mantan Polisi Dinyatakan Lengkap

oleh
oleh
Para tersangka komplotan pencurian ternak sapi di Kabupaten Kupang

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian.

Sedangkan berkas lainnya untuk dua tersangka terdiri dari Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale.

Baca Juga:  Lestarikan Bumi, IAD Wilayah NTT Tanam 100 Anakan Pohon

Keduanya dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.

Baca Juga:  Ombudsman NTT Siap Kolaborasi Berantas Pungli

Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.