Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian.
Sedangkan berkas lainnya untuk dua tersangka terdiri dari Karel Antonius Napa dan Yonathan Soludale.
Keduanya dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
Setelah proses pelimpahan tahap kedua, para tersangka kembali ditahan di Rutan Mapolda NTT.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar membenarkan pelimpahan tahap kedua tersebut.