Blasius Lopis Diduga Bohongi Penyidik terkait Kepemilikan Pohon

oleh -26 views
oleh

NOEMUTI, BERANDA-WARGA.COM— Persoalan hukum antara terlapor Blasius Lopis dan pelapor Petronela Tilis, seorang nenek dari Desa Popnam, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memasuki fase baru terkait kepemilikan pohon mahoni dan jati.

Pasalnya, terlapor Blasius Lopi diduga membohongi penyidik bahwa dua pohon mahoni dan satu pohon jati di tempat kejadian perkara pagar kawat berduri yang dipasang pelapor Petronela Tilis sebagai miliknya.

Pelapor, Petronela Tilis dan saksi utama, Elfrida Kuriun dengan tegas menegaskan, dua pohon mahoni dan satu pohon jati yang ditanam berderet dan kemudian terpasang pagar kawat berduri adalah milik mereka.

“Hanya orang tidak waras saja yang berani pasang pagar kawat di pohon milik orang lain atau tetangga,” tegas Elfrida diamini Petronela Tilis, Sabtu (25/01/2024).

Ia menyatakan, pihaknya yang menanam pohon mahoni dan jati secara berderet dan teratur di atas tanah milik mereka yang berbatasan langsung dengan tanah milik terlapor, Blasius Lopis.

Elfrida menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya menebang sejumlah pohon mahoni dan jati menggunakan chainsaw (gergaji rantai) untuk keperluan pembangunan rumah kerabat mereka.

Pada 23 Desember 2024, Petronela Tilis bersama beberapa anggota keluarga memasang pagar kawat berduri pada pohon mahoni dan jati yang masih berdiri. Anehnya, keesokan hari pada 24 Desember 2024, Blasius Lopis merusakkan pagar kawat berduri dimaksud.

“Lucunya, terlapor akui kalau tanah itu milik kami tapi pohon- pohon yang ada miliknya. Pernyataan seperti itu sangat tidak masuk akal,” tandas Elfrida.

Tambah membingungkan lagi, terlapor meminta keluarga pelapor agar memediasi perdamaian pasca perusakan kawat berduri tersebut.

Petronela Tilis dan Elfrida menduga, terlapor Blasius Lopis sengaja memberikan keterangan palsu kepada penyidik untuk mengaburkan fakta hukum. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP yang mencakup unsur tindakan membohongi penyidik.

“Nanti pengadilan yang akan membuktikan siapa yang jujur dan siapa yang berbohong. Namun, kami yakin pohon mahoni dan jati itu adalah milik kami, bukan milik Blasius Lopis,” kata Elfrida.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terutama karena lambannya penanganan oleh aparat kepolisian. Petronela Tilis dan keluarganya berharap proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa adanya tekanan atau manipulasi dari pihak manapun.

“Kebenaran harus ditegakkan, dan hukum harus memihak kepada mereka yang benar, bukan yang berkuasa atau berusaha memengaruhi proses hukum,” harap Elfrida.(bw//***)