Bupati Nagekeo Berpeluang Terjerat Kasus Pasar Danga

oleh -94 views
oleh
Pasar Danga,Nagekeo

MBAY, BERANDAWARGA.COM— Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do berpeluang terjerat dalam kasus penghapusan atau pemusnahan asset daerah Pasar Danga menyusul tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus Pasar Danga dimaksud, Penyidik Satreskrim Polres Nagekeo pada Kamis, 17 Maret 2023 telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Gaspar Djawa (Kepala Dinas Koperindag Nagekeo), Inosensius Panda (Sekretaris Dinas Koperindag Nagekeo), dan Roni Suka (kontraktor).

Ketiganya diduga melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme untuk memperkaya diri, serta menyalahgunakan kewenangan kedudukan, sarana jabatan, dan pemalsuan daftar buku- buku pertanggungjawaban administrasi keuangan dalam proses penghapusan atau pemusnahan aset daerah berupa Pasar Danga.

“Kasus ini juga melibatkan Bupati Nagekeo, dr. Johanes Don Bosco Do”, ujar Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, Bupati Nagekeo telah diperiksa sebanyak dua kali di Polres Nagekeo. Untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutannya,  penyidik Polres Nagekeo telah berkoordinasi dengan Direskrimsus Polda NTT. Bupati Nagekeo juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bisa dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tegas Rifai.

Total Kerugian

Total kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp333.621.750.

Para tersangka dijerat dengan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang ditetapkan untuk para tersangka yakni, pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Keterlibatan Bupati Nagekeo

Keterlibatan Bupati Nagekeo dalam kasus ini berawal dari pertemuannya dengan Roni Suka di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Nagekeo pada 2019 lalu.

Saat itu bupati kemudian memanggil Gaspar Djawa untuk ikut pertemuan. Roni Suka lantas meyakinkan bupati dan Gaspar Djawa bahwa Pasar Danga harus dirobohkan dan gedungnya dibangun baru.

Roni Suka, pengusaha asal Bajawa ini diketahui sangat dekat dengan bupati dan sama- sama bergabung di Partai Nasdem.

“Saat pertemuan itu, Roni Suka dominan bicara.  Bupati ikuti saja apa kata dia,” ungkap sumber terpercaya media ini.

Selanjutnya, kata sumber itu, pada saat apel perdana pasca dilantik menjadi Bupati Nagekeo, dihadapan pimpinan OPD dan staf, bupati memberi perintah lisan agar Pasar Danga segera dirobohkan. Sayangnya perintah lisan tersebut tanpa ada kajian atau analisa berdasarkan regulasi yang ada.

“Mau tidak mau ya kami harus ikut (perintah bupati),” ucapnya.

Menurut dia, ketika persoalan Pasar Danga mulai ditulis media massa, Bupati Don langsung memberi perintah kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Koperindag untuk melakukan rekayasa dokumen, diantaranya buku daftar, surat usulan, surat penilaian, dan surat persetujuan untuk pemusnahan atau penghapusan bangunan Pasar Danga. Bupati yang menandatangani surat- surat tersebut.

“Surat itu direkayasa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Koperindag dan Bupati Don. Penggusuran pasar dilakukan pada Januari 2019. Sedangkan dokumennya dibuat pada Pebruari 2019. Artinya penggusuran Pasar Danga itu tidak melalui sebuah mekanisme yang diatur dalam UU,” terang sumber itu.

Setelah dirobohkan, pembangunan kembali Pasar Danga menelan biaya senilai Rp5,3 miliar yang bersumber dari DAK Rp4 miliar, dan dana Tugas pembantuan Rp1,3 miliar. Dari total nilai proyek tersebut, salah satu pihak diduga menerima fee senilai lima persen atau sekitar Rp265 juta.

Selain Bupati, penyidik juga telah meminta keterangan TL selaku pemilik CV Malaviras. Sebab TL yang memberi kuasa direktur kepada RS untuk melaksanakan proyek pembangunan Pasar Danga.

Kronologi

Dugaan KKN pada kasus pembongkaran dan pembangunan Pasar Danga diduga melibatkan Bupati Kabupaten Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do.

Berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB), Pasar Danga merupakan aset milik daerah yang diperoleh dari Kabupaten Ngada pada tahun 2007 setelah Kabupaten Nagekeo disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) pada 2007.

Pasar ini teregistrasi di Dinas Koperindag Nagekeo dengan Nomor:  0001 dan nilai aset sebesar Rp333.621.750,00. Namun pasar ini dirobohkan oleh Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do pada tahun 2019, beberapa hari setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Nagekeo.

Pemusnahan Pasar Danga ini berawal pada 7 Januari  2019. Saat apel perdana di lapangan Kantor Bupati, Bupati Don menyampaikan kepada peserta apel bahwa akan segera melakukan penataan Pasar Danga secara cepat, total dan tuntas untuk meningkatkan fungsi pasar.

Usai apel, rencana pemusnahan pasar itu didiskusikan lagi dalam rapat di ruang kerja bupati yang dihadiri Kadis PUPR, Kadis Koperindag, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, dan Kepala BKD.

Pada rapat itu, Bupati Don menggambar lapak-lapak replikasi agar pelaksanaannya sesuai dengan tupoksi masing-masing OPD. Asisten yang membidangi kegiatan tersebut ditugaskan mengkoordinir kegiatan melalui persetujuan Sekda.

Siang hari pada hari itu juga, yakni 7 Januari  2019, Kadis Koperindag, Gaspar Djawa, langsung melaksanakan rapat bersama staf di Kantor Diskoperindag.

Dalam rapat itu, Gaspar menyampaikan perintah lisan bupati bahwa segera dilakukan penataan Pasar Danga. Usai rapat, Gaspar Djawa bersama staf langsung turun ke lokasi pasar dan melakukan sosialisasi.

Pada pertengahan Januari 2019, bupati memberi perintah lisan lagi kepada Gaspar Djawa agar segera lakukan pembongkaran total yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghancurkan empat unit bangunan Pasar Danga menggunakan excavator. Kegiatan ini diawasi langsung  Gaspar Djawa.

Pada 21 Januari 2019, saat apel kekuatan hari Senin, Bupati menyampaikan apresiasi atas kinerja Kadis Koperindag dan pihak terkait dalam kegiatan pembongkaran yang diberi nama penataan Pasar Danga.

Akhir Januari  2019, Gaspar Djawa ke Rujab Bupati Nagekeo. Di sana dia menemui bupati yang ditemani isterinya dan Roni Suka sebagai calon krontraktor pembangunan kembali Pasar Danga.

Roni Suka lantas memperlihatkan gambar lapak replikasi pasar, sekaligus meyakinkan bupati dan Gaspar Jawa bahwa gambarnya itu akan dipakai sebagai gambar bangunan pasar baru.

Pada 28 Januari 2019, bupati mengajukan pemindahan lokasi pasar Marilewa ke Pasar Danga. Yang menginginkan perubahan rencana pembangunan Pasar Marilewa ke Pasar Danga adalah Gaspar Djawa dan bupati.

Pada 30 Januari 2019, bupati menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 133/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penataan Pasar Danga. Pada waktu pembuatan draft SK Tim Satgas dan dalam pelaksanaan rapat-rapat Tim Satgas, turut hadir Roni Suka atas perintah bupati. Dalam rapat Satgas itu Roni Suka memaparkan keahlian dan pengalamannya di bidang konstruksi pembangunan pasar.

Februari 2019, bupati menelepon Gaspar Djawa dan Plt. Sekda agar bertemu dengan Roni Suka di lokasi Pasar Danga untuk menunjuk lokasi terkait pembangunan los pasar yang akan dibangun Roni Suka. Selanjutnya Roni Suka melakukan pembangunan los pasar Danga dengan menggunakan biaya pribadi kurang lebih senilai Rp200 juta.

Setelah pembongkaran Pasar Danga, terjadi polemik di masyarakat terkait prosedur pemusnahan dan penghapusan aset daerah. Karena itu Februari 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan penghapusan aset berupa 4 unit bangunan Pasar Danga.

Pada 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan pemusnahan dan penghapusan Pasar Danga. Pada tanggal yang sama, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan surat persetujuan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga yang ditandatangani Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.

Pada 19 Juli 2019, Roni Suka melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Fisik Pasar Ikan Danga. Pembangunan ini menggunakan dana DAK Pasar Marilewa yang dipindahkan ke Pasar Danga sebesar Rp4 miliar.

Proyek yang dikerjakan Roni Suka itu didapatnya melalui tender, namun diduga kuat karena ada intervensi bupati. Parahnya lagi, aset yang dibongkar tersebut sampai saat ini masih berstatus belum dihapus dan masih tercatat sebagai aset daerah dengan nomor registrasi: 0001. Masih tercatatnya Pasar Danga sebagai aset daerah itu terekam dalam laporan terakhir keuangan daerah, serta hasil temuan BPK RI Desember 2019 terhadap aset nomor register 0001 yang telah diubah menjadi register 00012.

Pemalsuan Dokumen Pasar Danga

Kadis Koperindag Nagekeo, Gaspar Djawa bersama Sekertaris Koperindag Nagekeo, Inosensius Panda membuat dan mengajukan surat usulan pemusnahan dan penghapusan Pasar Danga setelah Pasar Danga dihancurkan.

Pada Februari 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan penghapusan Pasar Danga. Pada surat ini diberi tanggal mundur, yakni 7 Januari 2019 dengan maksud agar seakan- akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan pada 17 Januari 2019.

Pada 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Inosensius Panda menerbitkan dan menandatangani surat usulan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga. Pada surat tersebut diberi tanggal mundur, yakni 8 Januari 2019, dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.

Pada 23 Maret 2019, Gaspar Djawa dan Imosensi Panda menerbitkan surat persetujuan pemusnahan dan penghapusan bangunan Pasar Danga dan ditandatangani Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do. Pada surat ini diberi tanggal mundur, yakni 11 Januari 2019 dengan maksud agar seakan-akan surat tersebut diterbitkan sebelum bangunan Pasar Danga dihancurkan.

Penghancuran Pasar Danga tersebut melanggar Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, serta melanggar Perda Kabupaten Nagekeo No 6  tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. (BW//**/red)