Butuh Sikap Tegas Pemkot Terhadap Pembuang Sampah Sembarangan

oleh -66 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Dibutuhkan sikap tegas dari  Pemerintah Kota Kupang terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan berupa sanksi untuk memberikan efek jera.

Permintaan ini disampaikan warga Bakunase kepada Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh saat berkantor di Kelurahan Bakunase, Selasa (28/03/2023).

Ketua RT 17 Kelurahan Bakunase, Alex Saununu mewakili warga dan para Ketua RT lainnya mengungkapkan, ulah oknum pembuang sampah sembarangan sudah sangat meresahkan.

“Pemkot Kupang perlu menindak tegas oknum kepada mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” pinta Alex.

Menanggapi permintaan tersebut, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh meminta Satpol PP Kota Kupang bekerjasama dengan TNI- Polri agar bisa menindak secara tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai efek jera.

Menurutnya, Pemkot Kupang sebenarnya sudah memliki Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga misalnya  Perda No 03 Tahun 2011 dan Perwali No 33 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

“Pemkot akan melakukan pemantauan guna menindaklanjuti pengaduan ini,” janji George.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan diimbau untuk tertib membuang sampah pada tempat- tempat sampah yang sudah disediakan pemerintah.

Pemkot Kupang berkomitmen mengampanyekan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengajak masyarakat untuk menjadikan kebersihan menjadi sebuah gerakan bersama seluruh warga masyarakat Kota Kupang.

Karena persoalan sampah bukan semata- mata menjadi urusan pemerintah, tapi menjadi persoalan bersama  dalam rangka mewujudkan Kota Kupang yang bersih, sehat dan nyaman bagi warganya.

“Jika berbagai bentuk peringatan dan imbauan yang sudah kami lakukan tetap saja tak dihiraukan, kami akan melakukan penindakan. Saya akan minta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan TNI- Polri agar segera melakukan komunikasi terkait dengan substansi sanksi dan berbagai hal teknis lainnya,” tegas George.

Seperti pada saat berkantor di kelurahan- kelurahan sebelumnya, pada pertemuan kali ini, sejumlah usulan seperti pengadaan tempat sampah yang memadai bagi masyarakat, jalan lingkungan, lampu jalan dan beberapa usulan tentang drainase dan tembok penahan kali, menjadi topik yang paling banyak diajukan warga kepada Penjabat Wali Kota Kupang. (BW//**/oni)