Data Pemilih Sementara NTT 4.016.844

oleh -75 views
oleh

KUPANG, BERANDAWARGA.COM — Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hasil rekapitulasi KPU Provinsi NTT dari 22 kabupaten/kota se- NTT untuk pemilu serentak 2024 sebanyak 4.016.844 pemilih.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTT, Fransiskus Vincent Diaz mengatakan, rekapitulasi DPSHP yang dilakukan KPU NTT tersebut berdasarkan dokumen berita acara (BA) hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi hasil perbaikan daftar pemilih dementara (DPS) yang disampaikan 22 KPU kabupaten/kota pada 11-12 Mei 2023.

“DPSHP sebanyak 4.016.844 tersebut terdiri dari 1.976.440 pemilih laki- laki dan 2.040.404 pemilih perempuan yang tersebar di 315 kecamatan, 3.442 desa/kelurahan dan 16.750 TPS,” kata Vincent Diaz, Jumat, 09 Juni 2023.

Lebih lanjut ia merincikan, jumlah TPS tersebut meliputi 16. 731 TPS reguler dan 19 TPS lokasi khusus yang tersebar pada tiga TPS di Kota Kupang (2 TPS di lapas perempuan dan anak, 1 TPS rutan), satu TPS biara di Kabupaten Kupang, satu TPS lapas/rutan di TTS, satu TPS lapas/rutan di TTU, tiga TPS di Belu (1 TPS lapas/rutan, 2 TPS di Universitas Pertahanan).

Selain itu, satu TPS lapas/rutan di Sumba Timur, dua TPS lapas/rutan di Sumba Barat, satu TPS lapas/rutan di Rote Ndao, satu TPS lapas/rutan di Alor, satu TPS lapas/rutan di Lembata, satu TPS lapas/rutan di Flores Timur, satu TPS lapas/rutan di Sikka, satu TPS lapas/rutan di Ende.

Sebelumnya pada 14 April 2023 lalu, KPU NTT melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dari 22 kabupaten/kota, dengan jumlah 4.019.618 pemilih, terdiri dari laki-laki 1.978.449, perempuan 2.041.169, yang tersebar di 16.855 TPS.

Dengan demikian terjadi pengurangan pemilih sebanyak 2.774 orang dan pengurangan 105 TPS.

Pengurangan tersebut sebagai akibat adanya pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat akibat meninggal, di bawah umur, menjadi TNI/Polri maupun pemilih terdaftar ganda baik dalam wilayah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang berbeda maupun dengan luar negeri berdasarkan hasil analisis kegandaan KPU melalui aplikasi Sidalih.

Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka setelah DPSHP ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP (17-23 Mei 2023) dalam rangka perbaikan data pemilih menuju penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota 20-21 Juni 2023 mendatang.

“Pengumuman DPSHP dilakukan oleh PPS melalui papan pengumuman di setiap desa/kelurahan maupun melalui aplikasi android cekdptonline.kpu.go.id,” terang Vincent Diaz.

Karena itu semua elemen masyarakat, termasuk peserta Pemilu diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapannya terhadap DPSHP yang diumumkan, baik yang berkaitan dengan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, pemilih telah memenuhi syarat tapi belum didaftar maupun pemilih yang elemen datanya didata tidak sesuai dokumen kependudukan yang resmi.

Bahkan jika ditemukan ada pemilih dalam satu NKK yang didaftar berbeda TPS agar disampaikan untuk diperbaiki.

Mekanismenya, masyarakat mendatangi langsung PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen autentik untuk diverifikasi dan dilakukan perbaikan terhadap DPSHP.

Melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id pun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya dengan memasukkan identitas pemilih serta meng-upload dokumen kependudukan milik pemilih yang diberi masukan dan tanggapan.

“Kita berharap data pemilih yang akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti benar-benar bersih dan berkualitas sehingga hak pilih warga terlayani dengan baik menggunakan hak konstitusinya pada pemilu serentak, Rabu 14 Februari 2024 mendatang,” pinta Vincent Diaz.(BW//**/tan)