Datangi DPRD NTT, Masyarakat Desa Lifuleo Cari Keadilan

oleh -25 views
oleh
Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patrianus Lali Wolo menerima aspirasi masyarakat Desa Lifuleo di ruang rapat komisi itu, Selasa (14/1/2025)

KUPANG, BERANDA-WARGA.COM— Masyarakat Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang- Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Komisi IV DPRD NTT untuk mencari keadilan terkait kehadiran Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) Timor Satu.

Kedatangan masyarakat Desa Lifuleo diterima pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD NTT di ruang rapat komisi itu, Selasa, 14 Januari 2025.

Perwakilan masyarakat Desa Lifuleo, Marten Bolla kehadiran mereka ke lembaga dewan untuk menuntut hak- hak mereka yang pernah disepakati bersama pada tahun 2017 ketika PLTU Timor Satu hadir di wilayah desa tersebut.

Harus diakui, kehadiran PLTU dimaksud telah membawa dampak buruk terhadap masyarakat yakni polusi udara dan limbah yang dihasilkan PLTU.

“Kami datang untuk mencari keadilan sehingga kalau bisa DPRD NTT mendesak pengelola PLTU agar memenuhi hak masyarakat yang pernah disepakati bersama pada tahun 2017. Karena sudah delapan tahun tapi kesepakatan itu belum diakomodasi,” kata Marten.

Ia menyebutkan sejumlah kesepakatan yang menjadi hak masyarakat yang belum dipenuhi pengelola PLTU Timor Satu.

Sejumlah kesepakatan itu yakni (1), hotmix jalan sepanjang dua kilometer. (2), Ganti rugi masyarakat yang gagal panen akibat dampak limbah perusahaan PLTU. (3), Penyerapan tenaga kerja yang dijanjikan dalam berita acara dari pihak PLN. (4), Pemenuhan pekerjaan lampu jalan yang sedianya dilaksanakan pada 3 Januari 2025.

“Kami berharap DPRD NTT dapat menyikapi poin-poin yang telah kami sampaikan dan dapat ditindaklanjuti ke pihak PLN. Karena kurang lebih delapan tahun kami merasakan dampak-dampak dari PLTU,” ungkap Marten.

Ketua Komisi IV DPRD NTT, Patrianus Lali Wolo menegaskan agar para pihak terkait menyikapi sejumlah persolan yang disampaikan masyarakat Desa Lifuleo, apalagi telah menjadi kesepakatan bersama yang diambil sejak 2017.

Politisi PDI Perjuangan ini mendesak Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan koordinasi dengan komunitas masyarakat Desa Lifuleo terkait keluhan masyarakat atas dampak negatif PLTU Timor Satu.

Selain itu mendesak Dinas ESDM untuk memfasilitasi dinas yang bermitra dengan PLN. Mendesak Dinas ESDM untuk memfasilitasi PLTU menindaklanjuti kesepakatan sesuai berita acara.

“Mendesak PLTU untuk segera menindak lanjuti kepentingan utama infrastruktur dan sumber daya manusia serta mengajukan rapat dengar pendapat bersama masyarakat Desa Lifuleo,” tandas Patris. (bw//***)