Demi Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemkot Kupang Usul Lima Ranperda

oleh -85 views
oleh
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh serahkan lima ranperda dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Senin, 15Mei 2023

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, Pemkot Kupang mengusulkan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama lembaga dewan.

Lima ranperda itu diusulkan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh dalam paripurna ke-10 masa sidang II Tahun 2023/2024 DPRD Kota Kupang, Senin , 15 Mei 2023.

Lima ranperda inisiatif yang diusulkan terdiri atas empat usulan baru dan satu ranperda pencabutan. Kelima ranperda dimaksud yakni, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kupang, Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) Sasando, serta Pencabutan Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri sebagaimana telah diubah dengan perda Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas perda Kota Kupang Nomor 6 tahun  2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri.

“Pemkot Kupang dan DPRD dapat bersama- sama bisa membahas secara serius usulan tersebut,” kata George.

Menurutnya, terkait ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, praktik pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelola keuangan daerah, sebagai landasan melaksanakan dan menyesuaikan praktik pengelolaan keuangan daerah yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan keuangan daerah.

Sementara ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah merupakan perda yang disusun atas dasar perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dalam ketentuan pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Rancangan peraturan tersebut memiliki esensi filosofis pada efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan otonomi daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan barang miliki daerah yang lebih efektif dan efisien.

Sementara itu ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum PD Pasar Kota Kupang menjadi perusahaan umum daerah Kota Kupang telah memperhatikan karakteristik dari perusahaan daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam pasal 343 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 4 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, yang menyebutkan bahwa perusahaan umum daerah (perumda) dibentuk sebagai implementasi kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan barang/ jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat termasuk di dalamnya memperoleh laba dalam perkembangan perumda pada aspek kemanfaatan umum sebagai badan usaha yang mandiri.

Terkait ranperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Sasando menjadi Perusahaan Daerah (Perseroda) Sasando, Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa usulan ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (3) dan pasal 139 peraturan pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang BUMD serta dalam rangka mengoptimalkan dan mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang semakin terbuka dan kompetitif.

Perusahaan perseroan daerah perlu menumbuh-kembangkan budaya korporasi dan profesionalisme antara lain lewat pembenahan organisasi dan kepengurusan berdasarkan  prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pada dasarnya ranperda tersebut bertujuan agar dapat membuat Perusahaan Perseroan daerah menjadi lebih kompetitif dan berorientasi global.

Lebih lanjut dijelaskan, ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri sebagaimana telah diubah dengan perda nomor 5 Tahun 2005 tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun  2001, tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri, dijelaskan bahwa usulan tersebut mengacu pada perintah perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu peraturan Menteri Perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha industri dan perluasan dalam kerangka pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri perindustrian No. 30 tahun 2019 tentang perubahan atas Permen perindustrian No. 15 tahun 2019 tentang penerbitan izin usaha dan izin perluasan dalam kerangka perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pelayanan dilakukan melalui laman online single submission (OSS) terhadap izin usaha industri, izin perluasan dan tanda daftar industri tidak dikenakan biaya dalam bentuk apa pun. Oleh karenanya produk hukum terkait dengan hal tersebut perlu harmonisasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (BW//**/red)