Didampingi Keluarga Dan Pengacara, Bupati Dula Tiba Di Kejati NTT

oleh -702 views
oleh
Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula tiba di kantor Kejati NTT didampingi Kuasa Hukum dan keluarga, Senin (18/1/2021) pagi

Kesepuluh tersangka yang telah digiring ke Kupang tersebut adalah Andi Rizki Nur Cahya yang sebelumnya maju menjadi calon wakil bupati Mabar dalam pilkada Desember 2020 lalu. Selain itu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur dan Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur. Tersangka lainnya, Theresia Koro, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, dan seorang warga negara asing, Masimiliano.

Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra dalam keterangannya di Labuan Bajo menyampaikan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, pihaknya menetapkan Bupati Mabar, Agustinus C.H Dula sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 17 orang, termasuk Bupati Mabar, Agustinus CH Dula,” kata Ilham.
Ia menyampaikan, Agustinus CH Dula bersama 16 tersangka lainnya akan ditahan di Kupang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum memberikan keterangan pers terkait delapan tersangka yang belum ditahan. (Berandawarga.com/red.)

No More Posts Available.

No more pages to load.