KUPANG, BERANDAWARGA.COM– Bupati Manggarai Barat (Mabar) , Agustinus C.H Dula yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT tiba di Kantor Kejati, Senin (18/01/2021) pagi. Bupati Mabar tiba di Kejati NTT didampingi kuasa hukum atau pengacara dan keluarga.
Bupati Dula merupakan salah satu tersangka kasus dugaan jual beli aset tanah Pemda di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 14 Januari 2021, lalu.
Sebagaimana disaksikan, Bupati Dula didampingi pengacaranya Antonius Ali bersama pihak keluarga.
Bupati Dula tiba di Kejati NTT sekitar pukul 9:25 wita. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Ditetapkan Tersangka
Diberitakan berandawarga.com sebelumnya, Kamis (14/1/2021), selain Bupati Dula, Kejati NTT pada Kamis (14/1/2020) juga menetapkan 16 tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Dari 17 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, tujuh orang lainnya termasuk Bupati Dula belum ditahan.
Sedangkan 10 tersangka lainnya setelah diumumkan penetapan tersangka di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar pada Kamis (14/1/2021), langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan jasa penerbangan pesawat Wings Air.
Setiba di Bandara El Tari, ke- 10 tersangka diangkut menggunakan dua mobil tahanan menuju kantor Kejati NTT dan tiba di kantor itu sekitar pukul 16.35 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesepuluh tersangka yang telah digiring ke Kupang tersebut adalah Andi Rizki Nur Cahya yang sebelumnya maju menjadi calon wakil bupati Mabar dalam pilkada Desember 2020 lalu. Selain itu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur dan Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur. Tersangka lainnya, Theresia Koro, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, dan seorang warga negara asing, Masimiliano.
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samudra dalam keterangannya di Labuan Bajo menyampaikan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, pihaknya menetapkan Bupati Mabar, Agustinus C.H Dula sebagai tersangka.
“Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 17 orang, termasuk Bupati Mabar, Agustinus CH Dula,” kata Ilham.
Ia menyampaikan, Agustinus CH Dula bersama 16 tersangka lainnya akan ditahan di Kupang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati NTT belum memberikan keterangan pers terkait delapan tersangka yang belum ditahan. (Berandawarga.com/red.)