Walaupun sebenarnya permasalahan dualisme kepemimpinan Demokrat, kewenangannya ada di Kementerian Hukum dan HAM pusat.
“Sesuai aturan perundang- undangan harus di lapor ke sana, tetapi kami menerima berkas yang akan diserahkan untuk ditindaklanjuti dan sebagai arsip kami,” papar Yunus.
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore sebelumnya mengancam akan mempidanakan siapapun peserta KLB asal NTT, baik yang mewakili DPD maupun DPC yang mengatasnamakan DPD maupun DPC.
“Kita pasti akan pidanakan mereka, ini peringatan yang tidak main-main, kami sangat serius,” ancam Jefri.