KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Dinas Kesehatan Kota Kupang sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Kupang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi semua sarana kesehatan, laboratorium dan klinik di wilayah Kota Kupang, termasuk Laboratorium Biokesmas Provinsi NTT.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021) menjelaskan regulasi terkait penyelenggaraan laboratorium pemeriksaan covid-19.
Menteri Kesehatan dalam suratnya Nomor H.K.01.07/Menkes/4642/2021 pada halaman tiga bagian kedua menjelaskan, laboratorium pemeriksaan Covid-19 harus memenuhi persyaratan, paling sedikit standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2). Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksan covid-19.
Sedangkan pada bagian D halaman 13 tentang persyaratan SDM pada poin satu, menyebutkan tenaga dokter ahli patologi klinik atau mikrobiologi klinik atau dokter umum yang telah terlatih.