Sementara itu pada poin dua mengatur tentang tenaga analis kesehatan/ahli teknologi laboratorium medis/lytkayasa/peniliti virology dengan latar belakang pendidikan analis/biologi/kedokteran hewan/biomedis dan ilmu lain yang berkaitan.
SDM dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan Permenkes Nomor 2052 tahun 2011 tentang izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.
Demikian juga dengan tenaga kesehatan lainnya dalam melaksanakan praktiknya harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Retronowati menjelaskan, pada 12 Agustus 2021, Tim Dinas Kesehatan Kota Kupang melakukan pengawasan terhadap Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT. Dinas Kesehatan Kota Kupang tidak pernah membahas pertemuan dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) seperti yang dituduhkan Laboratorium Biomolekuler Masyarakat NTT dalam rilisnya pada 24 Agustus 2021.
“Kami hanya menegur Rektor Undana terkait Laboratorium Biokesmas NTT terkait surat pengunduran Dokter Elisabet, dan MoU antara Pemerintah NTT dengan Undana. Sesuai hasil pengawasan, kami merekomendasikan untuk menghentikan sementara kegiatan sampai dengan Laboratorium Biokesmas NTT melakukan perbaikan,” kata Retnowati.
Selanjutnya, terkait kegiatan di Laboratorium Biokesmas NTT yang adalah pemeriksaan sample menggunakan PCR bukan pemeriksaan PCR secara langsung sehingga tidak diperlukan kompetensi seorang dokter untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya.