KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kupang menjalin kerja sama untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, terutama berkaitan dengan status perkawinan bagi pasangan beragama Muslim.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota perjanjian kerja sama (PKS) antara Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden dan Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya. Penandatanganan berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di Kecamatan Kelapa Lima, Rabu, 16 November 2022.
Angela menyampaikan terima kasih kepada Kantor Kemenag Kota Kupang yang telah bekerja secara bersama-sama untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan kepada umat yang berada di wilayah Kota Kupang.
“Kita bersama-sama, berkolaborasi untuk memberikan pemenuhan kebutuhan administrasi kependudukan kepada umat kita yang berada di Kota Kupang,” kata Angela.
Ia menyampaikan, pihaknya akan memberikan form digital yang kemudian diisi oleh KUA menyangkut data perkawinan, buku nikah, dan KTP untuk kemudian dapat diproses di Dinas Dukcapil.
“Langkah ini merupakan terobasan dari Dinas Dukcapil dan Kantor Kemenag Kota Kupang dalam membantu memudahkan warga masyarakat yang akan mengurus status perkawinan,” ungkap Angela.
Menurutnya, selama ini warga masyarakat Kota Kupang khususnya yang beragama Muslim, setelah melakukan pernikahan tidak langsung merubah status perkawinan di karenakan waktu dan kesempatan yang terbatas sehingga harus mengurus sendiri lagi perubahan status pada dokumen adminduknya.
“Dengan adanya PKS ini akan memudahkan warga mengakses pelayanan adminduk,” papar Angela.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden menyampaikan, penandatanganan ini merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk dapat membangun keluarga sebagai tiang kehidupan masyarakat yang aman dan penuh cinta kasih serta menjadi rahmat bagi masyarakat.
“Ada keterkaitan tugas antara Kantor Kemenag dan Dinas Dukcapil, karena kami di Kemenag mengurus hal- hal yang berurusan dengan urusan keagamaan, salah satunya berkaitan dengan urusan pernikahan atau pembangunan keluarga,” terang Kleden.
Ia menambahkan, pemilihan hari penandatanganan ini sangatlah tepat karena 16 November merupakan hari Toleransi Internasional. Momen ini memiliki keterkaitan antara toleransi dalam keluarga dengan pencatatan dokumen perkawinan untuk membangun kerukunan keluarga dengan membenahi dokumen-dokumen perkawinan. (berandawarga.com//**/red)