Empat Tahun Berturut- turut, Kota Kupang Raih Opini WTP

oleh -49 views
oleh
Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh sedang menandatangani berita acara serah terima LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Senin, 15 Mei 2023

KUPANG, BERANDAWARGA.COM— Dalam kurun waktu empat tahun berturut- turut sejak 2019 hingga 2022, Pemerintah Kota Kupang meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT.

Opini WTP yang keempat kalinya diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diterima Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh di Aula Kantor BPK RI Perwakilan NTT, Senin, 15 Mei 2023.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Slamet Riyadi, Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Saeketu Baitanu. Selanjutnya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang oleh Kepala BPK Perwakilan NTT dan diterima George bersama Christian yang hadir mewakili DPRD Kota Kupang.

Kepala BPK RI Perwakilan NTT, Slamet Riyadi dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan opini WTP kepada Pemkot Kupang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023.

“Dengan demikian Pemkot Kupang telah berhasil mempertahankan opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022,” kata Slamet.

Meski demikian, lanjutnya, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemkot Kupang. Hal- hal dimaksud dituang dalam Rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti segera.

“Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemda wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Kami harap Pemkot Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang,” papar Slamet.

Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh menyampaikan terima kasih atas opini WTP BPK RI Perwakilan NTT kepada Pemkot Kupang.

Hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemeriksa dan auditor bersama jajaran Pemkot Kupang sehingga Kota Kupang kembali berhasil meraih opini WTP yang keempat berturut- turut.

“Atas nama Pemkot Kupang, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK bersama tim auditor yang telah bekerja secara luar biasa sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat dan lancar,” ujar George.

Ia berjanji, Pemkot Kupang akan segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sesuai amanat undang-undang.

George juga menegaskan kepada semua pimpinan perangkat daerah agar terus meningkatkan kinerja, melaksanakan program dan kegiatan tepat waktu sesuai time schedule, tepat sasaran, dan bersih serta jujur dalam pengelolaan anggaran. Untuk itu OPD diminta agar tidak ragu untuk membangun komunikasi yang baik dengan BPK demi laporan keuangan yang lebih baik.

“Kita tinggalkan segala sesuatu yang tidak membangun masyarakat dan berfokus pada percepatan pelayanan kepada masyarakat,” pinta George.

Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu mengatakan, DPRD Kota Kupang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang dilakukan Penjabat Wali Kota Kupang bersama jajaran Pemkot Kupang yang sudah mempertahankan hasil laporan dan kinerjanya sehingga Kota Kupang kembali mendapatkan opini WTP yang keempat kalinya.

Ia berharap, Pemkot Kupang tidak hanya berpuas dengan keberhasilan ini tetapi juga terus berusaha untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh di tahun-tahun mendatang. DPRD Kota Kupang akan tetap memberikan dorongan dan dukungan politik kepada pemda sesuai peraturan daerah yang berlaku.

“Marilah kita terus membangun kerja sama untuk melayani masyarakat dengan semakin baik dan bermartabat dari waktu ke waktu. Pemkot Kupang hendaknya segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK Perwakilan NTT sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” pinta Christian.(BW//**/red)