Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 3 ayat (1) sangat jelas menyatakan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS), pemerintah mengusulkan anggaran untuk TP-PKK dan Dekranasda NTT sebesar Rp150 miliar.
Namun lembaga dewan berkeberatan dengan angka yang fantastis dimaksud dan kemungkinan hanya menyetui sekitar Rp40 miliar.(berandawarga.com//red)