BERANDAWARGA.COM-JAKARTA, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus-Aloysius Haleserens (Sehati) akhirnya dipastikan memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Belu Tahun 2020 lalu. Keputusan final Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Dalam sidang pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Hasil Pilkada Kabupaten Belu, yang disiarkan secara langsung melalui chanel You Tube, Kamis (18/3/2021), majelis hakim MK menolak permohonan yang diajukan pemohon, pasangan petahana Willybrodus Lay-JT Ose Luan (Sahabat).